13 Desember 2025 - 20:40
Source: ABNA
Kemarahan Amerika Serikat atas Resolusi PBB Terhadap Israel

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat bereaksi terhadap resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mengklaim bahwa resolusi tersebut bias.

Menurut kantor berita Abna, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, tanpa menyinggung kejahatan rezim Zionis, mengklaim bahwa Majelis Umum PBB sekali lagi mengadopsi resolusi yang tidak serius dan bias terhadap Israel.

Kementerian tersebut menambahkan dalam klaim lanjutannya bahwa resolusi ini disahkan "dengan mengorbankan pelemahan diplomasi nyata di PBB" dan bahwa Majelis Umum memutuskan untuk mengajukan resolusi yang kontroversial dan dipolitisasi yang didasarkan pada klaim yang salah.

Pernyataan itu mengklaim bahwa resolusi tersebut mewajibkan Israel untuk melaksanakan "kesimpulan yang salah dan menyesatkan" dari opini nasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ), padahal, menurut Washington, opini nasihat bukanlah dasar legislatif dan menggunakan opini tersebut adalah semacam olok-olok terhadap hukum internasional.

Kementerian Luar Negeri AS juga mengklaim bahwa gagasan untuk dapat memaksa pihak mana pun untuk bekerja sama dengan organisasi mana pun adalah pelanggaran nyata terhadap kedaulatannya.

Selanjutnya, Wakil Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS mengklaim: "Washington menolak segala upaya untuk memperkuat peran Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA)."

Dia menambahkan, sambil mendukung penuh rezim Zionis: "AS menyatakan solidaritasnya dengan Tel Aviv dalam menolak klaim bias dan tidak akurat yang diajukan terhadap Israel di PBB."

Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang meminta rezim Zionis untuk melaksanakan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai izin masuknya bantuan ke Jalur Gaza.

Majelis tersebut menyatakan bahwa resolusi ini mewajibkan rezim Zionis untuk menyediakan makanan, air, obat-obatan, dan tempat berlindung bagi penduduk Jalur Gaza.

Berdasarkan resolusi ini, Tel Aviv diwajibkan untuk tidak menghalangi operasi bantuan di Jalur Gaza.

Resolusi Majelis Umum PBB juga meminta rezim pendudukan untuk tidak menelantarkan dan membuat kelaparan warga sipil Palestina dan tidak membatasi pekerjaan PBB.

Majelis tersebut menekankan bahwa resolusi ini menegaskan kembali tanggung jawab PBB terhadap masalah Palestina hingga tercapainya solusi komprehensif.

Your Comment

You are replying to: .
captcha