Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Pusat Media Kehakiman Iran melaporkan bahwa seorang individu yang telah melakukan kegiatan spionase dan kerja sama intelijen untuk kepentingan rezim Zionis, setelah menjalani proses peradilan pidana secara penuh serta pengesahan dan penguatan putusan di Mahkamah Agung, pada Senin (16/6) telah menjalani hukuman mati dan digantung sebagai balasan atas perbuatannya.
Individu yang dimaksud, Ismail Fekri, anak dari Khodanazar, pada Desember 2023 ditangkap dalam sebuah operasi teknis dan intelijen yang kompleks di dalam negeri, saat ia masih menjalin komunikasi aktif dengan dinas intelijen-teroris rezim Zionis (Mossad). Berdasarkan dokumen kasus, Ismail Fekri selama kerja samanya dengan Mossad berupaya menyampaikan informasi rahasia dan sangat sensitif kepada musuh-musuh Republik Islam Iran, serta menerima imbalan atas informasi yang diberikan.
Ia menjalin kontak dengan dua perwira Mossad. Setelah melalui tahap perekrutan dan mendapatkan persetujuan dari perwira pertama, ia memulai kerja sama spionase dengan Mossad. Dari hasil pemulihan data perangkat elektronik milik Fekri, ditemukan adanya pertukaran pesan antara dirinya dan perwira Mossad, di mana ia diperintahkan untuk mengumpulkan informasi tertentu dan mengirimkannya melalui saluran yang ditentukan.
Berdasarkan bukti-bukti dalam berkas perkara, terungkap bahwa Ismail Fekri selama masa hubungannya dengan Mossad berusaha mengakses informasi bersifat rahasia, termasuk lokasi dan markas sensitif, data individu tertentu, serta misi-misi organisasi, dan menyampaikannya ke Mossad melalui saluran komunikasi yang aman. Setelah bekerja dengan perwira pertamanya, pada awal 2022, ia dialihkan ke perwira kedua bernama Amir. Amir memberikan metode komunikasi baru dan meminta Fekri untuk membuat platform komunikasi tambahan guna melanjutkan pengiriman laporan dan informasi.
Pada Juli 2022, demi mendukung pembayaran honor, Amir memerintahkan Fekri untuk menginstal dompet mata uang kripto di ponselnya. Fekri pun mengikuti instruksi tersebut. Selama masa kerja samanya, lembaga-lembaga intelijen dan keamanan Iran, melalui metode teknis yang kompleks, berhasil mendeteksi komunikasi Fekri dengan Mossad dan mulai memantau jaringan pengkhianatan ini secara intensif.
Setelah melakukan langkah-langkah intelijen dan penyelidikan menyeluruh, Ismail Fekri ditangkap pada Desember 2023. Setelah penangkapannya dan keluarnya surat dakwaan, sidang pengadilan diadakan dengan kehadiran terdakwa dan pengacaranya. Pengadilan, setelah mendengarkan pernyataan terdakwa dan pembelaannya, serta mengkaji dokumen otentik hasil penyelidikan forensik digital dan pengakuan tersangka, menyimpulkan bahwa terdakwa secara sadar menjalin hubungan dengan dinas intelijen rezim pendudukan Zionis, menerima sejumlah uang sebagai upah dan hadiah atas kerja sama kriminalnya dengan Mossad, dan dengan mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Penanggulangan Tindakan Permusuhan Rezim Zionis terhadap Perdamaian dan Keamanan, menjatuhkan hukuman mati kepada Fekri.
Setelah vonis dijatuhkan, berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk proses banding, dan dengan mempertimbangkan bukti-bukti kuat, putusan pengadilan dikukuhkan. Akhirnya, setelah semua prosedur hukum dilalui, Ismail Fekri menjalani hukuman mati dan dieksekusi dengan cara digantung.
Your Comment