11 Desember 2025 - 13:23
Source: ABNA
Dewan Perwakilan Rakyat AS Mencabut Sanksi Undang-Undang Caesar terhadap Suriah

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) telah mencabut sanksi yang dikenal sebagai Undang-Undang Caesar, yang sebelumnya diberlakukan terhadap Bashar al-Assad, mantan presiden Suriah.

Menurut kantor berita ABNA, mengutip Reuters, Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui rancangan undang-undang anggaran pertahanan besar untuk tahun fiskal 2026, yang bernilai hampir $900 miliar. Bagian rancangan ini yang berkaitan dengan Suriah mencakup pencabutan sanksi Undang-Undang "Caesar".

Menurut laporan, rancangan undang-undang tersebut mencakup paket peraturan yang luas terkait dengan Suriah, Ukraina, Asia dan Pasifik, Eropa, Irak, dan program-program yang disebut anti-narkotika. Di bagian Suriah, sanksi yang sebelumnya diberlakukan di bawah Undang-Undang Caesar terhadap pemerintahan Bashar al-Assad telah dicabut.

Dalam rancangan ini mengenai Ukraina, bantuan keamanan sebesar $400 juta dianggarkan setiap tahun untuk tahun 2026 dan 2027.

Untuk kawasan Asia dan Pasifik, dipertimbangkan pula pendanaan penuh kerja sama keamanan dengan Taiwan sebesar $1 miliar, pembentukan program drone bersama antara Pentagon dan Taipei, serta pemeliharaan 28.500 tentara Amerika di Korea Selatan.

Rancangan undang-undang ini juga melarang pengurangan jumlah pasukan AS di Eropa hingga di bawah 76.000 personel selama periode lebih dari 45 hari.

Ketentuan lainnya adalah pencabutan otorisasi penggunaan kekuatan militer terkait dengan perang tahun 1991 dan 2002 di Irak.

Dalam rancangan ini, $1 miliar juga dialokasikan untuk operasi yang diklaim sebagai penanggulangan perdagangan narkoba, termasuk kegiatan maritim.

Setelah disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat, rancangan undang-undang tersebut harus dipertimbangkan dan disetujui di Senat, dan kemudian dikirim ke Presiden untuk ditandatangani.

Your Comment

You are replying to: .
captcha