Kantor Berita Ahlulbait

Sumber : Parstoday
Selasa

10 Desember 2024

20.01.03
1512798

Wakil Iran: Ancaman Penggunaan Grim Trigger akan Dijawab Tegas oleh Tehran

Duta Besar Iran, untuk PBB, dalam suratnya yang ditujukan ke Dewan Keamanan, dan Sekjen PBB, menyoroti ancaman-ancaman yang dikeluarkan Troika Eropa atas Iran.

Amir Saeed Iravani, Selasa (10/12/2024) mengatakan, segala bentuk ancaman penggunaan Grim Trigger, alih-alih konstruktif, malah akan mendapatkan respons tegas dari Iran.

Dalam suratnya, Iravani, membantah tuduhan-tuduhan Troika Eropa yaitu Inggris, Jerman, dan Prancis terkait ketidakpatuhan Iran, atas komitmen-komitmennya dalam kesepakatan nuklir JCPOA.

"Tuduhan semacam ini telah mengabaikan upaya-upaya berkelanjutan Iran, untuk menjaga JCPOA meski AS, Troika Eropa dan Uni Eropa melakukan provokasi dan pelanggaran terus menerus, serta mengubah kesepakatan itu menjadi klaim seenak hati, dan tidak punya reputasi," paparnya.

Dubes Iran juga menyinggung keluarnya AS dari JCPOA, dan penerapan sanksi-sanksi terhadap Iran. Menurutnya, segala bentuk klaim terkait pelaksanaan komitmen Iran di bawah kesepakatan JCPOA, pada dasarnya keliru ketika dibahas di luar konteks keluarnya AS secara penuh dari JCPOA.

Wakil tetap Iran, di PBB menegaskan, "Iran, terus mematuhi komitmennya terkait Traktat Non-Proliferasi Nuklir, NPT, yang menjamin hak tak terbantahkan seluruh anggota atas pengembangan, penelitian, produksi, dan penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai, tapi ancaman apa pun terkait penggunaan Grim Trigger, akan mendapatkan jawaban tegas dari Iran."

Iravani menekankan bahwa Iran, berkomitmen untuk melakukan interaksi dengan niat baik, dan mengkaji seluruh kanal diplomatik untuk menyelesaikan tantangan-tantangan bersama.

"Troika Eropa, harus mengakui kenyataan ini bahwa diplomasi yang bermakna mensyaratkan interaksi nyata, dan menghormati komitmen," tegasnya.

Perlu diketahui bahwa Grim Trigger, adalah mekanisme hukum yang penggunaannya menyebabkan terbukanya kesempatan untuk menghidupkan kembali sanksi-sanksi DK PBB, terhadap Iran. (HS)

342/