Menurut Kantor Berita ABNA, Mubarak Musyakhash Al Badzali salah seorang tokoh Wahabi oleh pengadilan Kuwait dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. 2 tahun atas tuduhan telah memprovokasi masyarakat untuk membunuh pengikut Syiah yang ditemui lewat situs internet yang dikelolanya, dan 1 tahun atas penghinaannya terhadap mazhab Ja'fari yang merupakan salah satu mazhab sah dalam Islam.
Diberitakan bahwa dia telah berkali-kali melakukan provokasi dan propaganda negatif mengenai Syiah bahkan menganjurkan untuk membunuh setiap syiah yang ditemui dengan dalih dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah. Dalam video ceramahnya yang disiarkan melalui Youtube, tokoh Wahabi ini melakukan penghinaan terhadap pengikut Syiah dan menisbatkannya dengan binatang. Dalam ceramahnya tersebut, ia menyatakan orang Syiah halal darahnya untuk dibunuh meskipun telah melakukan taubat, sebab taubatnya tersebut hanyalah taubat pura-pura, karena menurutnya syiah menjadikan taqiyah dan kedustaan sebagai bagian dari agamanya.
Karena dinilai meresahkan, pemerintah Kuwait menciduknya, dan setelah terbukti bersalah ia dijebloskan ke penjara dengan hukuman tahanan selama 3 tahun.