15 September 2026 - 09:56
Dari Membatasi Ulama hingga Mengepung Institusi Keagamaan Syiah; Kata Kunci Baru Al Khalifa untuk Menekan Syiah Bahrain

Rezim Al Khalifa dalam beberapa bulan terakhir mengambil sejumlah keputusan yang secara lahiriah tampak sebagai respons terhadap perang melawan Iran. Namun pada kenyataannya, keputusan-keputusan itu merupakan titik pertemuan dua jalur yang berbeda: jalur internal yang sejak dekade 1990-an bertujuan membatasi kekuatan ulama dan lembaga-lembaga keagamaan Syiah, serta jalur regional yang terbentuk setelah normalisasi hubungan dan berbagai perubahan pasca-2023. Kini, dengan menggunakan isu “Wilayat al-Faqih”, tekanan diarahkan langsung kepada institusi keagamaan Syiah, mimbar, husainiyah, serta sumber-sumber keuangannya.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Kebijakan pemerintah Bahrain terhadap masyarakat Syiah dalam beberapa tahun terakhir memasuki fase baru. Tanda-tandanya terlihat dari semakin ketatnya pembatasan terhadap ulama, husainiyah, mimbar, dan lembaga-lembaga keagamaan.

Meskipun pihak berwenang Bahrain membenarkan langkah tersebut dengan merujuk pada perkembangan regional dan perang dengan Iran, kebijakan itu sebenarnya memiliki akar yang jauh lebih dalam dan lebih lama.

Berdasarkan kajian mengenai perkembangan kebijakan Bahrain terhadap lingkungan keagamaan Syiah selama tiga dekade yang diterbitkan oleh Mir’at al-Bahrain, keputusan-keputusan yang diambil rezim Al Khalifa dalam beberapa bulan terakhir tidak dapat dipandang sebagai serangkaian tindakan terpisah yang semata-mata lahir akibat perang melawan Iran.

Sejak Mei 2026, konsep “Wilayat al-Faqih” dalam penafsiran resmi pemerintah berubah menjadi pusat utama pembahasan mengenai ancaman internal. Dalam pernyataan para pejabat Bahrain, konsep tersebut dikaitkan dengan lembaga-lembaga seperti Majelis Ulama, al-Wefaq, jaringan keuangan, masjid, dan husainiyah.

Menteri Dalam Negeri Bahrain berbicara tentang penanganan hingga ke akar persoalan. Pada bulan Muharam, konfrontasi bahkan meluas ke persoalan bendera, slogan, dan husainiyah.

Pada September 2026, sistem perizinan juga diperluas kepada para khatib dan maddah. Selain ujian dan pengawasan, diberlakukan pula syarat mengenai “rekam jejak dan perilaku yang baik.”

Jika seluruh perubahan tersebut hanya dimasukkan ke dalam kerangka “perang dengan Iran”, maka setengah dari gambaran yang sebenarnya akan hilang.

Apa yang terjadi merupakan titik pertemuan dua jalur yang berbeda.

Jalur pertama adalah jalur internal yang dimulai sejak dekade 1990-an, ketika pemerintah berusaha membatasi kekuatan ulama serta lembaga-lembaga keagamaan Syiah.

Jalur kedua adalah jalur regional yang terbentuk setelah normalisasi hubungan dan posisi baru Bahrain pasca-normalisasi tersebut, kemudian semakin meluas setelah perang-perang sejak 2023, dan setelah perang melawan Iran berkembang menjadi upaya mendefinisikan ulang institusi ulama serta sumber pengaruhnya melalui konfrontasi terhadap konsep “Wilayat al-Faqih”.

Bahaya utama pada fase sekarang adalah bahwa jalur kedua didukung oleh perangkat hukum dan administratif yang telah dibangun oleh jalur pertama selama tiga dekade.

Upaya Membatasi Kekuatan Ulama Sejak 1996

Upaya membatasi kekuatan ulama terlihat jelas pada tahun 1996, di tengah gelombang gerakan politik dekade 1990-an, ketika pemerintah membentuk Dewan Tinggi Urusan Islam.

Lembaga tersebut diberi kewenangan untuk menilai kelayakan imam, khatib, mubalig, penceramah masjid dan husainiyah, serta mengawasi para pelajar ilmu agama.

Rancangan pemerintah yang lebih awal untuk membentuk dewan tersebut memperlihatkan akar persoalan. Dalam rancangan itu, pemerintah menghubungkan antara lulusan studi agama yang tidak memperoleh pekerjaan dengan kemampuan kelompok-kelompok tertentu untuk merekrut, membiayai, dan memanfaatkan mereka dalam kegiatan dakwah.

Gagasan dasarnya adalah memasukkan lingkungan keagamaan yang luas dan tersebar ke dalam satu payung organisasi sehingga pemerintah dapat mengakses individu dan lembaga di dalamnya.

Namun sejak awal, rencana tersebut berhadapan dengan kekuatan ulama serta independensi kedudukan sosial mereka.

Sebelum rancangan tahun 1996 diterbitkan, para ulama telah memprotesnya. Mereka menolak campur tangan pemerintah dalam pemilihan khatib, imam, dan pendidikan agama serta mempertahankan hak masyarakat Syiah untuk mengelola urusan keagamaannya sendiri.

Perlawanan Tersembunyi: Mengapa Penumpukan Regulasi Justru Menunjukkan Kegagalan

Perlawanan terus berlangsung dalam berbagai bentuk.

Perselisihan mengenai penetapan hari-hari keagamaan, campur tangan dewan dalam urusan ulama, serta rencana memasukkan imam dan khatib ke dalam struktur kepegawaian resmi semuanya menghadapi penolakan.

Pemberian gaji oleh negara membuka kemungkinan imam berubah menjadi pegawai yang kelayakan, pangkat, dan hubungan kerjanya ditentukan pemerintah.

Sementara itu, di husainiyah dan masjid, penerimaan sosial terhadap ulama dan khatib tetap menjadi sumber legitimasi yang tidak dapat digantikan oleh keputusan administratif.

Karena itu, penumpukan peraturan tidak seharusnya dibaca sebagai sejarah keberhasilan pemerintah yang terus-menerus.

Justru sampai batas tertentu, penumpukan peraturan menunjukkan bahwa persoalan yang ingin diselesaikan oleh aturan sebelumnya belum juga berhasil dituntaskan.

Dewan Tinggi tidak berhasil menjadi otoritas rujukan bagi masyarakat Syiah. Gaji negara tidak mampu menggantikan hubungan imam dengan jamaahnya, dan aturan mengenai pidato keagamaan tidak berhasil menyingkirkan khatib yang berseberangan.

Pemerintah kemudian berpindah dari satu instrumen ke instrumen lainnya: struktur resmi imam dan muazin, kemudian “etika ceramah keagamaan” pada 2009, perizinan dakwah pada 2011, pengaturan pengumpulan sumbangan keagamaan pada 2013, serta perluasan pengawasan terhadap wakaf, pengelola tempat ibadah, lokasi peribadatan, dan rekening keuangan pada 2021.

Ketika instrumen administratif tidak memadai, instrumen keamanan mulai digunakan, sebagaimana terlihat secara kuat pada 2011, kemudian dalam krisis Diraz, serta penindakan terhadap para khatib setelah 2016.

Sepanjang proses tersebut, inti persoalannya tetap sama: kekuatan ulama dan kemampuan mereka mempertahankan pengaruh yang independen dari negara.

Hukum memang mampu memperluas kewenangan administratif pemerintah, tetapi tidak mampu memindahkan posisi marja’iyah ke tangan negara maupun menghapus kemampuan seorang ulama memperoleh legitimasi dari masyarakat, hauzah, husainiyah, dan otoritas keagamaan.

Normalisasi Hubungan dan Proyek Konfrontasi terhadap Syiah

Normalisasi hubungan pada tahun 2020 tidak menciptakan kebijakan tersebut dari nol, karena sebagian besar instrumennya telah ada sebelumnya.

Namun normalisasi menempatkan Bahrain dalam konteks regional yang baru.

Kemudian perang 2023 dan konflik-konflik setelahnya di Lebanon, Yaman, Irak, dan Iran memperluas ruang konfrontasi terhadap kekuatan-kekuatan yang dikaitkan dengan Teheran.

Setelah perang melawan Iran pada 2026, perubahan paling nyata justru terjadi di dalam Bahrain sendiri.

Istilah “Wilayat al-Faqih” sebenarnya bukan sesuatu yang baru dalam wacana resmi. Sejak 2016, Menteri Dalam Negeri Bahrain telah menyebutnya sebagai bentuk “loyalitas kepada pihak asing.”

Namun hal yang baru pada 2026 adalah perubahan fungsi tuduhan tersebut.

Setelah perang melawan Iran, persoalannya tidak lagi terbatas pada menindak seorang ulama atau organisasi karena suatu sikap politik. Tekanan kini diarahkan kepada lingkungan keagamaan itu sendiri yang menghasilkan dan mempertahankan kekuatan para ulama.

Perubahan tersebut terlihat ketika dalam wacana resmi Majelis Ulama dikaitkan dengan al-Wefaq; yang pertama disebut sebagai “sayap fikih” dan yang kedua sebagai “sayap politik.”

Kemudian persoalan diperluas ke masalah dana, masjid, husainiyah, mobilisasi massa, bahkan sampai pada tuduhan adanya upaya untuk “mengubah realitas fikih Syiah di Bahrain.”

Perubahan ini melampaui sekadar penindakan terhadap individu ulama karena pandangan mereka.

Lembaga ulama, yang dalam jalur pertama menunjukkan kemampuannya bertahan menghadapi upaya pembatasan pemerintah, kini dalam jalur kedua justru menjadi bagian dari definisi masalah itu sendiri.

Lingkup sasaran kemudian meluas ke sumber-sumber kekuatannya: husainiyah yang menyediakan ruang sosial, mimbar yang memberi akses kepada jamaah, sumber dana yang menjaga independensi lembaga, serta posisi marja’iyah yang menyediakan legitimasi keagamaan di luar negara.

Karena itulah Muharam 2026 memiliki arti penting.

Konfrontasi bergeser dari organisasi politik menuju husainiyah, bendera, slogan, dan ritual berkabung.

Kemudian keputusan pada September 2026 memperluas sistem perizinan kepada para khatib dan maddah.

Keputusan tersebut tidak menciptakan sistem baru, tetapi menggunakan secara bersamaan berbagai instrumen yang telah dibangun selama bertahun-tahun dalam sebuah momentum politik yang sangat berbeda dibandingkan masa ketika instrumen itu pertama kali dibuat.

Dari Membatasi Ulama hingga Mengepung Sumber Kekuatan Mereka

Di titik inilah kedua jalur tersebut bertemu. Selama tiga dekade, pemerintah membangun perangkat untuk menghadapi oposisi yang salah satu sumber kekuatan utamanya adalah para ulama. Namun perlawanan mereka menggagalkan sebagian besar hasil yang diharapkan dari kebijakan pembatasan tersebut.

Pada 2026, perangkat-perangkat itu diarahkan kepada husainiyah, mimbar, sumber keuangan, kedudukan marja’iyah, dan ritual keagamaan—yakni unsur-unsur yang selama bertahun-tahun mempertahankan independensi sosial kekuatan ulama.

Inilah perubahan mendasar yang membedakan tahun 2026 dari 1996.

Kebijakan pemerintah tidak lagi hanya berupaya memasukkan tokoh agama dan lembaga keagamaan ke dalam jaringan organisasi negara, tetapi mulai menargetkan sumber-sumber kekuatan yang memungkinkan para ulama bertahan menghadapi proses integrasi tersebut.

Dengan demikian, konflik bergeser dari sekadar membatasi ulama menjadi mengepung lingkungan keagamaan Syiah yang menjadi sumber kekuatan mereka.

Menurut analisis tersebut, kebijakan kerajaan Bahrain kini menghadapi kebuntuan yang paling sulit.

Jika langkah-langkah pemerintah tetap berada dalam kerangka pengaturan administratif, maka kegagalan jalur pertama berpotensi kembali terulang karena kokohnya struktur keyakinan dan sosial masyarakat Syiah.

Namun jika pemerintah melampaui batas tersebut dan berusaha mengambil alih sumber-sumber kekuatan para ulama, maka konfrontasi dapat bergeser dari sekadar oposisi politik menjadi konflik dengan masyarakat yang merasa lembaga keagamaan, keyakinan, dan ruang sosial mereka sendiri sedang menjadi sasaran.

Dalam kondisi seperti itu, menurut tulisan tersebut, pemerintah justru dapat menciptakan faktor-faktor yang memicu gelombang protes baru.

Setelah tiga dekade penahanan ulama dan upaya membatasi pengaruh mereka, kegagalan kebijakan tersebut berpotensi berkembang menjadi konfrontasi yang lebih luas dengan masyarakat Syiah Bahrain itu sendiri.

Komentar Anda

You are replying to: .
captcha