Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Definisi resmi terorisme di Bahrain telah bergeser dari pengertian yang lazim digunakan dan berubah menjadi alat untuk menindas kelompok oposisi politik, para aktivis, ulama, bahkan seluruh komunitas mazhab tertentu, yakni kaum Syiah.
Terlepas dari definisi internasional yang umum digunakan—yang biasanya dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan imperialis untuk menerapkan dominasi atas negara dan bangsa lain—terorisme berarti penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan secara terorganisasi dan melanggar hukum untuk menciptakan ketakutan serta menekan pemerintah atau masyarakat demi mencapai tujuan politik maupun agama.
Pembunuhan, pengeboman, perusakan, penargetan warga sipil, dan ancaman terhadap mereka merupakan beberapa bentuk terorisme yang paling nyata. Namun, konsep terorisme dalam wacana resmi rezim Al Khalifa telah mengambil arah yang berbeda.
Dalam pendekatan tersebut, cakupan tuduhan terorisme diperluas hingga mencakup kelompok oposisi politik, aktivis politik, ulama, dan setiap warga negara yang menyuarakan protes atau menuntut reformasi.
Dalam kerangka ini, terorisme tidak lagi harus berkaitan dengan penggunaan kekerasan atau kepemilikan senjata, tetapi telah berubah menjadi alat untuk mengkriminalisasi sikap politik dan keyakinan, membatasi kebebasan, serta menindak pihak-pihak yang menentang pemerintah.
Media Mir'at al-Bahrain, dalam sebuah tulisan yang mengkaji konsep tersebut, menyinggung sikap Ayatullah Syekh Isa Qassim, salah seorang ulama terkemuka di kawasan.
Media tersebut menuliskan bahwa Ayatullah Syekh Isa Qassim memandang terorisme sebagai jalan yang gelap dan merusak serta bertentangan dengan agama dan nilai-nilai kemanusiaan, dari mana pun terorisme itu berasal.
Sikap tersebut bukan sekadar pernyataan dalam satu ceramah, melainkan telah berulang kali disampaikan dan ditegaskan dalam berbagai kesempatan. Beliau menekankan bahwa tuntutan reformasi hanya dapat diperjuangkan melalui cara-cara damai.
Beliau mengatakan: “Tidak ada tempat bagi terorisme, dan tidak ada pilihan dalam menuntut reformasi selain melalui cara-cara damai.”
Beliau juga menegaskan: “Setiap tindakan terorisme yang zalim, setiap agresi, dan setiap tindakan yang mempermainkan kehormatan darah, kehormatan diri, serta harta benda, dari pihak mana pun asalnya, baik pada tingkat individu, kelompok, partai, negara, maupun seluruh dunia, adalah tindakan yang harus dikecam.”
Bagaimana mungkin seorang ulama yang secara terang-terangan menolak terorisme dan kekerasan serta menyerukan perdamaian dimasukkan ke dalam kelompok teroris atau pihak yang menghasut tindakan terorisme?
Bagaimana mungkin tuntutan reformasi melalui cara-cara damai dianggap sebagai tindak kejahatan, sementara orang yang memperjuangkannya telah secara tegas menyatakan penolakan terhadap kekerasan dan terorisme? Sikap Ayatullah Syekh Isa Qassim bukanlah satu-satunya.
Syekh Ali Salman, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Al-Wefaq, juga menempuh jalan yang sama dan berulang kali menolak kekerasan dari pihak mana pun.
Pernyataan-pernyataan Perhimpunan Al-Wefaq, organisasi politik oposisi terbesar di Bahrain, menekankan perjuangan damai sebagai pilihan strategis untuk menuntut reformasi politik dan hukum. Organisasi tersebut juga senantiasa menolak keterlibatan dalam konfrontasi bersenjata maupun tindakan-tindakan perusakan.
Namun, hal yang mengherankan adalah bahwa Syekh Ali Salman hingga kini masih berada di penjara Bahrain dan telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan spionase untuk Qatar.
Padahal, pemulihan hubungan diplomatik antara Bahrain dan Qatar telah menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai alasan terus dipertahankannya tuduhan tersebut, yang disebut sebagai tuduhan “menggelikan”.
Para ulama terkemuka Bahrain dan para pelajar ilmu agama juga telah menyampaikan penolakan terhadap kekerasan dan tindakan terorisme dalam berbagai kesempatan. Mereka menekankan pentingnya perjuangan damai dan mengecam penargetan terhadap orang-orang yang tidak bersalah.
Para ulama tersebut juga menolak penggunaan tuduhan yang mengatasnamakan pemberantasan terorisme sebagai kedok politik untuk merusak identitas keagamaan, membatasi kebebasan, dan menindak para ulama.
Dari sudut pandang oposisi Bahrain, persoalan utamanya bukan lagi terorisme itu sendiri sebagai sebuah tindak kejahatan, melainkan perluasan definisinya hingga menjadi sebuah label umum dan kabur yang dapat digunakan terhadap siapa pun yang berbeda pendapat dengan penguasa.
Dengan demikian, istilah “terorisme” telah berubah dari sebutan untuk tindak kejahatan tertentu menjadi tuduhan politik yang selalu siap digunakan.
Sejak awal dekade 1990-an hingga tahun-tahun setelah peristiwa 2011, pihak berwenang Bahrain berulang kali mengumumkan penemuan jaringan teroris dan rencana-rencana perusakan.
Pengumuman-pengumuman tersebut senantiasa disertai tuduhan terhadap para aktivis dan kekuatan politik mengenai hubungan mereka dengan organisasi asing atau upaya menggulingkan pemerintahan.
Pada periode sebelumnya, sejumlah kelompok aktivis dituduh membentuk “Hizbullah Bahrain” dan “Gerakan Ahrar al-Bahrain”.
Kelompok-kelompok tersebut digambarkan sebagai jaringan perusak. Namun, tuduhan-tuduhan itu tidak selalu didukung bukti yang sebanding dengan besarnya tuduhan dan tingkat ancaman yang dikemukakan.
Dengan munculnya gerakan Februari 2011, Bahrain memasuki tahap baru dalam penggunaan wacana terorisme dan keamanan.
Seiring meluasnya demonstrasi, aparat keamanan mengumumkan penemuan jaringan dan organisasi yang mereka tuduhkan terlibat dalam berbagai kegiatan tertentu.
Pihak berwenang kemudian menggambarkan gerakan tersebut sebagai sebuah rencana keamanan yang terorganisasi.
Namun, tuduhan-tuduhan itu tidak berhenti pada satu kelompok politik atau organisasi tertentu, melainkan secara bertahap semakin meluas.
Sebagian wacana resmi mulai diarahkan kepada komunitas Syiah dan para ulamanya, disertai berbagai klaim mengenai keberadaan jaringan yang berhubungan dengan Korps Garda Revolusi Islam Iran dan Hizbullah Lebanon.
Belakangan, istilah “jaringan Wilayatul Faqih” juga mulai digunakan, sehingga tuduhan tersebut semakin dikaitkan dengan identitas keagamaan dan mazhab.
Setiap kali oposisi Bahrain dituduh memiliki hubungan dengan Iran, pertanyaan yang sama kembali muncul:
Apakah menuntut hak-hak politik dan sosial selalu berarti menunjukkan kesetiaan kepada negara lain?
Apakah sebuah komunitas mazhab di Bahrain dapat direduksi menjadi sekadar hubungan politik atau keagamaan dengan Iran?
Apakah keanggotaan masyarakat Syiah Bahrain dalam mazhab Syiah dengan sendirinya berarti bahwa mereka ingin mengubah Bahrain menjadi negara yang menyerupai Iran?
Menyederhanakan sikap kaum Syiah Bahrain sebagai bentuk “kesetiaan kepada Iran” berarti mengabaikan sebuah kenyataan mendasar: kaum Syiah Bahrain adalah warga negara yang hidup di negeri mereka sendiri dan memiliki ikatan dengan tanah air, sejarah, serta masyarakatnya.
Tidak seorang pun berhak menjadikan identitas mazhab mereka sebagai tanda pengkhianatan atau konspirasi.
Kaum Syiah Bahrain tidak memiliki rencana untuk menduduki negara mereka dan tidak berusaha mengubahnya menjadi arena konflik regional.
Menuntut hak bukan berarti melakukan pengkhianatan.
Menginginkan reformasi bukan berarti hendak menggulingkan pemerintahan.
Menuntut kebebasan bukan berarti mengangkat senjata.
Dan memprotes kebijakan penguasa bukan berarti berkonspirasi dengan pihak asing.
Mengubah setiap penentang menjadi teroris, setiap ulama menjadi tersangka, dan setiap tuntutan hak menjadi konspirasi asing bukanlah pemberantasan terorisme, melainkan penggunaan konsep terorisme untuk kepentingan politik.
Pertanyaan terakhirnya adalah: jika terorisme berarti pembunuhan, pengeboman, perusakan, dan penyebaran ketakutan, maka di bagian mana tuntutan reformasi secara damai dapat dimasukkan ke dalam definisi tersebut?
Dan jika pemberantasan terorisme bertujuan melindungi masyarakat dan negara, mengapa hal itu justru berubah menjadi alat untuk menindak kelompok oposisi dan para ulama agama?
Komentar Anda