Menurut Kantor Berita ABNA, menyikapi aksi pembakaran naskah Al-Qur’an yang dilakukan beberapa oknum tidak bertanggungjawab yang merupakan warga AS, ulama marja taklid Ayatullah Makarim Syirazi dan Ayatullah Nuri Hamadani telah mengeluarkan fatwa keras terhadap pelaku penghinaan al-Quran tersebut dari perspektif Fiqh.
Berikut adalah matan pertanyaan yang diajukan salah seorang mahasiswa yang tergabung dalam “Himpunan Mahasiswa Pro Wilayah” terhadap kedua ulama marja tersebut, beserta dengan matan jawaban keduanya:
Diawali dengan kata Salam, semoga ketaatan dan amal ibadah sepanjang bulan Ramadhan diterima, turut berduka juga buat Waliyul Asr.
Ayatullah saya hormati, tatkala mengecam gejala keji uskup Terry Jones, pergerakan 'Himpunan Mahasiswa Pengikut Wilayah' berkeinginan untuk bertindak secepat mungkin dengan mengutuk konspirasi ini bersama gelombang tekanan dan protes yang berlangsung di seluruh dunia, Insya Allah.
Dengan ini kami meminta Ayatullah yang mulia menjawab pertanyaan kami:
Pertanyaan:
Menurut pandangan anda apakah hukumnya bagi mereka yang melakukan penghinaan terhadap Al-Qur’an yang dalam konteks sekarang ditujukan kepada pendeta Kristiani AS Terry Jones dan yang mendukung aksi mereka, dan apa pula kewajiban dan tindakan kaum muslimin terhadap aksi biadab tersebut?
Jawapan Ayatullah Makarim Syirazi:
Bismihi Ta'ala
Tiada diragukan lagi, mereka yang telah jelas-jelas melakukan penghinaan terhadap Al-Qur’an dengan membakarnya, maka halal darahnya ditumpahkan, namun tetap dengan seizin hakim syar’i. Dan kewajiban bagi seluruh kaum muslimin adalah mengutuk tindakan tersebut.
Semoga sentiasa berhasil
Jawaban Ayatullah Nuri Hamdani:
Bismihi Ta'ala
Assalamualaikum
Dari perspektif Fiqh Islam terhadap barang siapa yang melakukan perbuatan ini adalah wajib dibunuh, namun pelaksanaannya hendaklah diputuskan oleh hakim Syar'i dan tidak jika tidak ada izin dari hakim syar’i, maka tidak diperbolehkan. Kami juga menyatakan kecaman dan kutukan terhadap aksi pembakaran Al-Qur’an tersebut.
Husain Nuri Hamdani

