10 Agustus 2026 - 21:44
Fatwa Al-Azhar Mesir tentang Salat Perempuan di Luar Rumah

Pusat Fatwa Elektronik Global Al-Azhar menjelaskan hukum salat perempuan di luar rumah. Lembaga itu menyatakan bahwa salat perempuan di rumah memang memiliki keutamaan lebih besar. Namun, jika seorang perempuan sedang berada di luar rumah dan khawatir waktu salat akan habis, ia harus mencari tempat yang layak untuk menunaikan salat. Jika tidak ada tempat tertutup, ia tetap boleh melaksanakan salat dengan menjaga hijab dan pakaian syar’i secara sempurna. Bahkan, ia juga boleh salat dengan memakai sepatu, selama sepatu tersebut dalam keadaan suci.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait — ABNA — Mengutip situs Al-Naba Mesir, Pusat Fatwa Elektronik Global Al-Azhar dalam menjawab pertanyaan tentang salat perempuan di luar rumah menjelaskan bahwa jika seorang perempuan berada di tempat umum dan khawatir waktu salat akan berakhir, ia harus mencari lokasi yang memungkinkan dirinya terlindung dari pandangan orang lain untuk melaksanakan salat.

Jika tempat seperti itu tidak tersedia, ia dapat memanfaatkan penghalang yang ada, seperti dinding atau pohon, untuk menciptakan ruang yang lebih tertutup.

Pusat Fatwa Al-Azhar menambahkan, apabila seorang perempuan sama sekali tidak memiliki penutup atau penghalang seperti dinding, ia tetap dapat menunaikan salat dengan menjaga hijab dan pakaian wajib secara sempurna.

Lembaga itu juga menyarankan agar dalam kondisi seperti ini, perempuan tidak terlalu memperpanjang gerakan rukuk dan sujud, serta lebih merapatkan tubuhnya saat melaksanakan keduanya.

Al-Azhar juga menegaskan bahwa terlihatnya seorang perempuan oleh laki-laki nonmahram ketika sedang salat tidak membuat salatnya batal, selama ia telah menjaga hijab dan pakaian wajibnya.

Selain itu, Al-Azhar menyatakan bahwa perempuan boleh melaksanakan salat dengan memakai sepatu, dengan syarat sepatu tersebut suci dan tidak menjadi penghalang bagi sahnya salat.

Komentar Anda

You are replying to: .
captcha