Menurut laporan kantor berita Abna mengutip Al-Mayadeen, surat kabar The New York Times dalam sebuah laporan mengumumkan bahwa empat negara bagian AS telah mengajukan gugatan untuk memprotes peraturan pemerintahan Trump yang mewajibkan mereka mengubah cara pelaksanaan pemilu.
Berdasarkan laporan ini, Jaksa Agung Negara Bagian Illinois dalam wawancara dengan New York Times mengatakan: Trump tidak dapat memeras negara bagian untuk mewujudkan tuntutannya.
Perkembangan ini terjadi ketika Presiden AS, baru-baru ini dalam tindakan kontroversial memecat atau memaksa mengundurkan diri dua anggota Demokrat dan satu anggota Republik dari Komisi Bantuan Pemilu AS (EAC) — sebuah tindakan yang membuat lembaga federal ini tidak memiliki komisaris hanya beberapa bulan sebelum pemilu paruh waktu 2026.
Gedung Putih telah mengkonfirmasi keputusan ini dan menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk memecat mereka yang tidak sejalan dengan misi "menjamin keamanan pemilu dan penghitungan suara sah".
Jaksa Agung Negara Bagian Illinois AS dalam wawancara dengan New York Times mengatakan bahwa Trump tidak dapat memeras negara bagian untuk mewujudkan tuntutannya.
Komentar Anda