Kantor Berita Internasional Ahlulbait — ABNA — kehancuran di kawasan Lebanon Selatan terus meningkat, sementara Israel menggunakan taktik militer yang mirip dengan apa yang sebelumnya diterapkan di Jalur Gaza. Operasi penghancuran oleh militer Israel mencakup kota-kota dan desa-desa perbatasan di kawasan tersebut, khususnya kota Bint Jbeil. Proses ini dimulai setelah Israel kembali melancarkan serangan darat ke Lebanon Selatan sejak awal Maret.
Berdasarkan laporan New York Times, Menteri Pertahanan Israel, Yisrael Katz, menyatakan bahwa pendekatan ini terinspirasi dari taktik yang digunakan militer Israel di Gaza; tempat di mana permukiman, bangunan, dan jalan-jalan secara menyeluruh diubah oleh militer Israel menjadi tumpukan puing.
Analisis citra satelit, bersama video dan gambar yang terdokumentasi, menunjukkan bahwa operasi penghancuran meliputi wilayah luas dari puluhan kota kecil perbatasan di Lebanon Selatan dan merusak infrastruktur sipil, termasuk sekolah, rumah sakit, dan masjid. Tindakan-tindakan ini dilakukan dalam kerangka pembentukan zona penyangga oleh militer Israel, yang membentang beberapa mil ke dalam wilayah Lebanon.
Berdasarkan data tersebut, serangan Israel ke Lebanon sejak dimulainya perang terbaru hingga kini telah menyebabkan lebih dari 2.600 orang gugur syahid dan lebih dari satu juta orang mengungsi. Sementara itu, serangan Israel ke Lebanon masih terus berlanjut meskipun gencatan senjata berlaku.
Menurut New York Times, para pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia meyakini bahwa penargetan atau penghancuran infrastruktur sipil di Lebanon Selatan tanpa pembenaran militer yang sah merupakan kejahatan perang. Mereka juga menyatakan kekhawatiran terhadap pernyataan para pejabat Israel mengenai penerapan pola penghancuran di Lebanon Selatan yang mirip dengan Gaza, mengingat besarnya kehancuran dan korban jiwa.
Ramzi Qais, peneliti Human Rights Watch di Lebanon, mengatakan bahwa penghancuran yang disengaja dan luas terhadap harta benda atau infrastruktur sipil, tanpa pembenaran militer, tergolong kejahatan perang.
Sebaliknya, militer Israel mengklaim bahwa pasukannya bertindak berdasarkan hukum internasional, dan bahwa instruksi mereka mengizinkan penghancuran bangunan yang digunakan untuk tujuan militer atau jika diperlukan secara operasional.
Di sisi lain, Barbara Marcolini, peneliti visual di Amnesty International, menyatakan, “Ini adalah pola yang sama seperti yang kami dokumentasikan di Gaza dan kemudian kami lihat juga di Lebanon Selatan. Ini merupakan strategi yang digunakan secara berulang di kawasan.”
Your Comment