Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, pada 28 Februari 2026 memulai perang terhadap Iran tanpa persetujuan Kongres. Pemerintahannya menyebut langkah itu sebagai operasi militer, padahal menurut Konstitusi AS, kewenangan untuk menyatakan perang secara mutlak berada di tangan para legislator. Di sisi lain, Presiden AS sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata memang memiliki wewenang untuk melancarkan serangan terbatas dan mendesak guna melindungi kepentingan Amerika tanpa izin sebelumnya, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh Undang-Undang Kewenangan Perang, yang menetapkan batas operasi militer tanpa persetujuan Kongres selama 60 hari, dengan tambahan 30 hari untuk penarikan pasukan.
Berdasarkan laporan surat kabar Al-Araby Al-Jadeed, pada dekade 1970-an Partai Republik dan Demokrat di Kongres AS bersatu untuk mengesahkan Undang-Undang Kewenangan Perang. Langkah itu merupakan upaya merebut kembali kewenangan legislatif dalam perang-perang luar negeri Amerika, setelah para presiden seperti Lyndon Johnson dan Richard Nixon menipu para legislator AS dan melancarkan dua perang rahasia terhadap dua negara netral, yakni Laos dari 1961 hingga 1973 dan Kamboja dari 1969 hingga 1973. Pada masa itu, catatan resmi penerbangan dipalsukan untuk menunjukkan bahwa pemboman dilakukan di Vietnam Selatan, bukan di Kamboja. Nixon menentang undang-undang tersebut dengan menggunakan hak veto, tetapi dalam langkah yang jarang terjadi, Partai Republik bergabung dengan Demokrat dan membatalkan veto itu dengan 75 suara berbanding 18, sehingga undang-undang tersebut berlaku tanpa tanda tangan Presiden AS.
Meski perang Amerika terhadap Iran secara efektif dimulai pada 28 Februari, Trump baru secara resmi memberitahu Kongres tentang operasi itu pada 2 Maret. Tanggal inilah yang menjadi dasar perhitungan tenggat 60 hari, yang akan berakhir pada 1 Mei. Artinya, dalam beberapa hari ke depan Trump akan dihadapkan pada beberapa pilihan: meminta izin penggunaan kekuatan militer, atau Kongres AS secara resmi menyatakan perang terhadap Iran. Dua opsi ini sejauh ini dipandang kecil kemungkinannya oleh para legislator. Opsi lainnya adalah memperpanjang 30 hari tambahan, dengan syarat Presiden AS secara tertulis membuktikan kepada Kongres bahwa perpanjangan itu diperlukan demi penarikan aman pasukan Amerika.
Perpanjangan itu tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk melanjutkan serangan militer terhadap Iran, tetapi para presiden AS memiliki rekam jejak melampaui undang-undang tersebut. Contoh terakhir adalah Barack Obama, yang pada 2011 melanjutkan serangan terhadap Libya lebih dari 60 hari tanpa izin, dengan alasan bahwa pemboman udara dan serangan drone, menurut definisi undang-undang, tidak tergolong tindakan permusuhan karena pasukan AS tidak terlibat dalam operasi darat.
Hingga saat ini, Trump hampir sepenuhnya mengendalikan anggota Partai Republik di DPR dan Senat, tetapi sejumlah dari mereka telah memberi isyarat bahwa mereka tidak akan mendukung kelanjutan serangan setelah batas 60 hari berakhir. Senator Republik
Your Comment