Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mencabut visa sedikitnya enam orang karena dianggap “merayakan” kematian Charlie Kirk, aktivis konservatif dan pendukung Donald Trump, yang tewas ditembak saat berpidato di Utah pada September lalu.
Langkah ini memicu kritik luas dan pertanyaan hukum terkait pelanggaran kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. Lembaga hak sipil AS menilai, “orang tidak seharusnya dihukum karena pandangan mereka.”
Your Comment