Menurut Iqna mengutip situs web Perhimpunan dan Kebudayaan Bangsa-Bangsa, dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, Asosiasi Buddha Thailand di bawah Patronase Kerajaan (BATR), Institut Mediasi untuk Perdamaian dan Pembangunan (WIPD) yang berafiliasi dengan Kantor Sheikh Al-Islam, Gereja Kristus di Thailand (CCT), dan Konferensi Waligereja Katolik Thailand (CBCT) telah mengeluarkan pernyataan yang sangat menentang rancangan undang-undang yang disebut "Kompleks Hiburan".
Masing-masing kelompok ini telah menyatakan keprihatinan mendalam tentang implikasi moral, agama, dan sosial dari melegalkan perjudian di Thailand.
Para uskup Katolik memperingatkan tentang kejahatan dan kerusakan sosial
Konferensi Waligereja Katolik Thailand menyampaikan penolakan keras terhadap RUU tersebut dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada tanggal 3 April. Mereka memperingatkan bahwa kecanduan judi akan menyebabkan utang dan peningkatan kejahatan seperti pencucian uang dan perdagangan manusia. Organisasi tersebut menghimbau pemerintah untuk mengutamakan nilai moral dan kesejahteraan sosial di atas kepentingan ekonomi.
Gereja Kristus mengisyaratkan pertentangan Alkitab terhadap perjudian
Gereja Kristus di Thailand, denominasi Protestan terbesar di negara itu, mengeluarkan pernyataan pada tanggal 4 April yang mengutip larangan perjudian dalam Alkitab.
Asosiasi Buddha memperingatkan tentang sejarah dan etika
Asosiasi Buddha Thailand mengeluarkan pernyataan pada tanggal 6 April, yang mengatakan bahwa RUU tersebut bertentangan dengan ajaran Buddha.
Lembaga Islam mengutuk keras perjudian
Pada hari yang sama, Institut Wasatiyah untuk Perdamaian dan Pembangunan, yang berafiliasi dengan kantor Sheikh al-Islam, menganggap perjudian sebagai dosa besar dalam Islam dan mengutuk kerasnya. (HRY)
342/
Your Comment