Menurut Kantor Berita Internasional ABNA, Mahkamah Internasional telah membacakan keputusan khususnya mengenai aduan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis karena melakukan genosida di Gaza dan perlunya mengambil tindakan luar biasa.
Dalam sesi ini, Mahkamah Internasional menyatakan keprihatinannya atas terus hilangnya nyawa masyarakat Gaza. Ketua pengadilan internasional ini menekankan bahwa pengadilan tidak dapat menerima permintaan rezim Israel untuk tidak menerima pengaduan Afrika Selatan.
Ia mengatakan: “Kami mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan keputusan tentang tindakan luar biasa terkait tuduhan genosida terhadap Israel, dan Afrika Selatan juga berhak mengajukan gugatan, dan permintaan Israel untuk menolaknya tidak dapat diterima.”
Diumumkan dalam pertemuan ini: “Kami tidak akan mengumumkan sekarang apakah Israel telah melanggar kewajiban terkait perjanjian pencegahan genosida atau tidak. Saat ini kami tidak sedang menilai apakah genosida terjadi atau tidak, namun mengenai kemungkinan terjadinya genosida.”
Pengadilan ini juga menyatakan: “Operasi militer di Gaza menyebabkan kematian sejumlah besar orang di wilayah ini dan migrasi paksa sejumlah orang lainnya. Serangan Israel mengakibatkan kematian sekitar 25.000 warga Palestina dan melukai 60.000 lainnya.”
Mahkamah Internasional menekankan: “Lebih dari 93% masyarakat Gaza tidak memiliki akses terhadap makanan. Rakyat Palestina dilindungi oleh Konvensi Pencegahan Genosida. Rakyat Palestina mempunyai hak untuk terbebas dari kejahatan genosida.”
Ketua pengadilan internasional ini menambahkan: "Kami menanggapi dengan serius pernyataan UNRWA tentang memburuknya situasi kemanusiaan di Gaza dan situasi di jalur ini sedang menuju bencana. Israel harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kejahatan genosida terhadap kelompok manusia. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengumumkan bahwa kerugian yang menimpa warga sipil di Gaza merupakan kejahatan perang. Israel harus memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan kejahatan genosida dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.”
Pengadilan ini juga menyatakan: “Semua pihak yang terlibat di Gaza harus mematuhi hukum kemanusiaan internasional dan membebaskan para tahanan segera dan tanpa syarat. Israel harus berhenti membunuh dan menyakiti masyarakat Gaza dan segera mengambil tindakan untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan masyarakat Gaza. Israel harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah hasutan langsung terhadap pembunuhan massal. Israel harus berkomitmen untuk tidak membunuh, melanggar dan menghancurkan rakyat Gaza.”
Pengadilan juga menyatakan bahwa laporan Afrika Selatan adalah wajar dan masuk akal dan harus dipertimbangkan.