12 Juli 2021 - 17:18
Pemerintah Turki Kecam Honduras terkait Ibukota Israel

Pemerintah Turki Kecam Honduras terkait Ibukota Israel

Menurut Kantor Berita ABNA, Kementerian Luar Negeri Turki mengutuk keputusan anti-Palestina pemerintah Honduras, menekankan bahwa relokasi kedutaan dari Tel Aviv ke Yerusalem yang diduduki melanggar hukum internasional dan resolusi PBB. 

Keputusan Honduras untuk memindahkan kedutaannya di Palestina yang diduduki dari Tel Aviv ke Yerusalem mendapat reaksi tajam dari pemerintah Turki. Kementerian Luar Negeri Turki mengeluarkan pernyataan pada Jumat (25/6) mengutuk keputusan itu dan menyebutnya tidak menguntungkan.

"Ini adalah perkembangan tragis bahwa Honduras memindahkan kedutaan besarnya di Tel Aviv ke Yerusalem wilayah pendudukan meresmikannya pada 24 Juni, dan kami mengutuk keputusan tersebut, " kata Kementerian  Luar Negeri Turki itu dalam sebuah pernyataan.

Meminta Honduras untuk menebus kesalahannya, pemerintah Turki mengatakan, "Dengan melakukan itu, Honduras melanggar hukum internasional, termasuk resolusi PBB tentang status Yerusalem yang diduduki, dan merusak prospek solusi dua negara dan perdamaian di wilayah tersebut. "

Disebutkan, Honduras telah bergabung dengan beberapa negara yang telah memindahkan kedutaan mereka di Palestina dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengumumkan bahwa dia dan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez telah meresmikan kedutaan Tegucigalpa di Yerusalem. .

Sejauh ini, Amerika Serikat, Guatemala dan Kosovo telah memindahkan kedutaan mereka dari Tel Aviv ke Yerusalem yang tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.

Parlemen Arab kemudian mengutuk keputusan Republik Honduras untuk membuka kedutaannya di kota Yerusalem yang diduduki, menekankan bahwa itu jelas merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi internasional yang sah.