Menurut Kantor Berita Internasional ABNA, dalam pernyataannya pada hari Sabtu (8/6), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Nasser Kanaani mengutuk keras kejahatan keji rezim Zionis di kamp pengungsi Nusairat. Dia mengatakan pembantaian ratusan warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, di kamp tersebut adalah akibat dari kelambanan pemerintah dan organisasi internasional yang bertanggung jawab seperti Dewan Keamanan PBB dalam menghadapi kejahatan perang selama delapan bulan dan pelanggaran terhadap semua hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional oleh rezim pendudukan di Gaza.
Kanaani menambahkan bahwa kelambanan tindakan ini sama saja dengan mendorong para penjahat untuk melanjutkan perang genosida terhadap warga Palestina, situs web Kementerian Luar Negeri melaporkan.
Dia mencatat bahwa pembantaian warga Palestina dan anak-anak yang tergeletak di tanah dan darah adalah akibat dari terus menerusnya suntikan bom dan rudal Amerika dan Eropa ke dalam gudang senjata rezim Zionis dan dukungan berkelanjutan dari AS dan beberapa negara Eropa terhadap rezim Israel. Hal ini terjadi ketika warga Palestina yang tidak bersalah, terutama anak-anak tertindas di Gaza, berada di bawah pemboman brutal dan menanggung rasa sakit dan penderitaan karena kelaparan, kehausan, dan kekurangan obat-obatan dan kekurangan peralatan medis yang disebabkan oleh pengepungan Israel, kata juru bicara Kemlu Iran tersebut.
Kanaani menekankan bahwa dalam situasi yang menyedihkan ini, ketika dunia menyaksikan ketidakefektifan mutlak organisasi-organisasi internasional dalam membela rakyat Palestina, negara-negara Islam mempunyai tanggung jawab yang berat dan harus bersatu melawan tindakan-tindakan tersebut dan memenuhi kebutuhan kemanusiaan, moral dan tanggung jawab keislaman mereka.
Setidaknya 210 warga Palestina tewas dan lebih dari 400 lainnya terluka dalam serangan Israel di Deir el-Balah dan Nuseirat di Gaza tengah. Sampai saat ini dilaporkan 36.801 orang tewas dan 83.680 luka-luka dalam perang Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.