25 Mei 2017 - 04:38
MUI Mengutuk Keras Pelaku Bom Kampung Melayu

Dijelaskan MUI telah menetapkan dalam fatwa Nomor 3 Tahun 2014 bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Perbuatan terorisme adalah haram hukumnya.

Menurut Kantor Berita ABNA, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI mengutuk serangan teror bom di Kampung Malayu, Rabu(24/5). "MUI mengutuk tindakan tersebut sangat biadab dan jauh dari nilai-nilai agama. Siapa pun pelakunya mereka adalah manusia yang sudah kehilangan nilai kemanusiaannya. Sungguh ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat keji dan memilukan,"kata Zianut pada siaran Pers, Kamis(25/5).

Ia menilai, peristiwa tersebut membuktikan bahwa gerakan terorisme di Indonesia masih sangat kuat dan perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Khususnya aparat keamanan, tokoh agama dan masyarakat karena terorisme adalah musuh negara.

Dijelaskan dia, MUI telah menetapkan dalam fatwa Nomor 3 Tahun 2014 bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Perbuatan terorisme adalah haram hukumnya.

Untuk itu, MUI meminta aparat keamanan untuk menangkap para aktor dan pelakunya dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

Ia juga mengatakan, MUI menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada segenap keluarga korban bom Kampung Melayu. "Semoga almarhum para korban husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan dalam menerima musibah ini," ujarnya.

Selain itu, MUI juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk mengambil langkah yang diperlukan.