Menurut Kantor Berita ABNA, Yahya Jamih, presiden Ghambia menetapkan aturan 4 hari kerja dan 3 hari libur dalam sepekan. Aturan tersebut berlaku secara nasional dan akan dimulai sejak tanggal 1 Februari nanti. Tiga hari libur yang dimaksud adalah Jum'at, Sabtu dan Ahad.
Presiden Ghambia tersebut dalam penjelasan resminya menyebutkan bahwa ditetapkannya libur tiga hari tersebut adalah permintaan sendiri dari mayoritas masyarakat Negara kecil dibagian barat Afrika tersebut dengan alasan masyarakat lebih banyak memiliki waktu untuk menjalankan ibadah dan mengurusi sawah dan ladangnya.
Dengan adanya keputusan presiden tersebut, hari kerja secara nasional mulai hari Senin sampai Kamis dari pukul 8 pagi sampai 6 sore setiap harinya.
"Rakyat Ghambia menghendaki memiliki waktu luang yang cukup untuk beribadah, berkumpul dengan keluarga dan mengurusi lahan pertaniannya. Sehingga rakyat Negara ini hidup penuh dengan keberkahan, kebahagiaan dan hidup tanpa kekurangan pangan." Ungkap presiden Ghambia.
Meskipun mayoritas rakyat Ghambia umat Islam namun system pemerintahan yang berlaku bersifat sekuler. Yahya Jamih menjadi penguasa di Ghambia sejak tahun 1994 melalui upaya kudeta.