Menurut Kantor Berita ABNA, LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) Wilayah Indonesia Timur dalam postingannya terakhir Kamis (3/1) berusaha membalikkan fakta bahwa Kantor Berita ABNA adalah situs penyebar fatwa palsu dengan menurunkan artikel berjudul, "ABNA.CO Situs Penyebar Fatwa Palsu". Berita ABNA yang kemudian dinukil beberapa media di Indonesia khususnya Media Harian Fajar, sama sekali tidak menyebutkan bahwa "Syiah Sah dan Benar sebagai Mazhab dalam Islam" adalah sebuat fatwa, melainkan sebuah pernyataan dari Ketua MUI Pusat, KH. DR. Umar Shihab. Pernyataan tersebut beliau sampaikan di hadapan kumpulan mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Qom Iran Kamis (28/4) tahun 2011 silam. Dalam berita tersebut, ABNA sama sekali tidak menyebutkan bahwa itu fatwa. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang kemudian menyelewengkan pernyataan tersebut dan menyebutnya fatwa MUI itu bukan tanggungjawab ABNA. Namun tanpa penelitian dan penyelidikan yang fair, LPPI telah menjatuhkan vonis bahwa ABNA telah menyebarkan fatwa palsu.
Berikut link berita pernyataan ketua MUI Pusat tersebut:
http://abna.ir/data.asp?lang=12&id=239004
Dalam postingan sebelumnya, LPPI menulis artikel bertajuk, "Tanggapan Balik atas ABNA tentang Bendera Republik Syiah Iran" yang merupakan bantahan atas tanggapan atas artikel ABNA yang berjudul, "Kembali LPPI Makassar Menebar Fitnah tentang Iran".
LPPI dalam postingannya tersebut menulis, "… tidak ada kalimat dalam artikel kami sebelumnya yang memvonis bahwa desain bendera Republik Syiah Iran tersebut berasal dari simbol agama Sikh di India, kami hanya mengatakan, "dimana asal-muasal desain bendera Republik Syiah Iran tersebut. Mudah-mudahan beberapa gambar di bawah ini bisa menjawabnya.", kami menggunakan kalimat 'mudah-mudahan' dan itu bukan vonis!
Tanggapan ABNA:
Dalam postingan ABNA, redaksi sama sekali tidak menyebut LPPI telah memvonis bendera Iran tersebut berasal dari simbol agama Sikh. Yang redaksi ABNA tulis, "LPPI mengaitkan logo dalam bendera nasional Republik Islam Iran dengan simbol agama Sikh. Sekilas kedua gambar tersebut memang tampak sama namun ketika diperhatikan lebih seksama akan Nampak dengan jelas perbedaan keduanya." Apa kalimat redaksi ABNA tersebut salah? Dan apa LPPI menolak bahwa mereka tidak mengaitkan antara logo bendera Iran dengan simbol agama Sikh itu?. Kalau tidak mengaitkan lantas apa tujuannya LPPI membawa-bawa gambar-gambar simbol agama Sikh tersebut dalam postingannya tentang sejarah desain bendera nasional Iran? LPPI menyebut artikelnya tentang sejarah namun sama sekali tidak memuat materi yang mendukung judul postingannya tersebut. Sama sekali tidak menuliskan siapa pelaku sejarah, kapan sejarah itu terjadi dan seterusnya.
LPPI selanjutnya mengkritisi ABNA yang salah dalam menuliskan pernyataan dengan pertanyaan. Kesalahan ketik tersebut telah diralat dan diubah oleh redaksi ABNA. Sementara kritikan ABNA atas tulisan LPPI yang menyebut Najaf berada di Iran, dan Teheran adalah kota suci tidak juga mengalami pengeditan kembali oleh LPPI. Apa karena LPPI bersikeras merasa benar dengan tulisannya itu?. Apa LPPI memang meyakini kota Najaf terletak di Iran dan bukan di Irak? Apa ada lembaga penelitian selain LPPI yang melakukan kesalahan fatal mengenai letak geografis sebuah kota?.
Sementara pertanyaan ABNA untuk LPPI, "Siapa sebagian kaum muslimin yang dimaksud LPPI telah terpalingkan hatinya dari mencintai dua kota suci Islam Makah dan Madinah? Bagaimana LPPI bisa memastikan bahwa hati sebagian kaum muslimin itu telah berpaling? Apakah setiap mereka yang melakukan perjalanan ziarah ke kota-kota di Iran dan Irak telah berarti berpaling hatinya dari Makah dan Madinah?." Tidak mendapat jawaban dari LPPI, tanggapan yang LPPI berikan tidak menyentuh substansi persoalan sama sekali. Sekali lagi redaksi mempertanyakan, "Siapa sebagian kaum muslimin yang dimaksud LPPI telah telah terpalingkan hatinya dari mencintai dua kota suci Islam Makah dan Madinah?." Kalau yang dimaksud LPPI adalah Syiah, redaksi ABNA berterimakasih telah memberikan pengakuan jujur bahwa Syiah juga adalah bagian dari kaum muslimin. Nah dengan begitu pernyataan ketua MUI Pusat, Prof. DR. KH. Umar Shihab bahwa Syiah sah dan benar sebagai mazhab dalam Islam ada benarnya dan tidak perlu disebut pernyataan dusta dan palsu segala. Wallahu 'alam.
Berikut link LPPI yang memberi vonis palsu pada ABNA:
http://www.lppimakassar.com/2013/01/abnaco-situs-syiah-penyebar-fatwa-palsu.html