17 Januari 2012 - 20:30
Kode berita: 291315
Voa-Islam masih saja menurunkan berita-berita fitnah mengenai Iran dan umat Syiah. Setelah sebelumnya menyebarkan kabar bohong di Teheran Iran tidak ada masjid Sunni dan pelarangan shalat Idul Fitri bagi umat Sunni oleh pemerintah Iran dan fitnah tersebut telah berhasil dibantah oleh media ini dengan menunjukkan nama-nama masjid yang dikelola umat Sunni di Teheran beserta alamatnya, kali ini Voa-Islam kembali menghembuskan kedustaan baru.
Menurut Kantor Berita ABNA, Voa-Islam masih saja menurunkan berita-berita fitnah mengenai Iran dan umat Syiah. Setelah sebelumnya menyebarkan kabar bohong di Teheran Iran tidak ada masjid Sunni dan pelarangan shalat Idul Fitri bagi umat Sunni oleh pemerintah Iran dan fitnah tersebut telah berhasil dibantah oleh media ini dengan menunjukkan nama-nama masjid yang dikelola umat Sunni di Teheran beserta alamatnya, kali ini Voa-Islam kembali menghembuskan kedustaan baru.
Menukil dari www.aansar.com, redaksi Voa-Islam menulis berita dengan judul yang bombastis, " Gila! Nikah Kontrak Syi'ah Dibandrol 300 Dolar, Mut'ah Perawan Bonus 150 Dolar?". Diberitakan Astan Quds Al-Ridhawy mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi Mut’ah. Astan Quds Al-Ridhawy adalah yayasan di Iran yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan. Disebutkan pengumuman tersebut dirilis seiring meningkatnya jumlah permintaan terhadap servis Mut’ah dari para turis yang datang ke Kota Masyhad.
Berikut terjemahan lengkap dari Voa-Islam mengenai dokumen pengumuman tarif nikah Mut’ah yang dikeluarkan yayasan Iran tersebut:
Bismillahirrahmanirrahim
Nikah itu adalah sunnahku
Yayasan Astan Quds Ridhawy (Propinsi Masyhad, Kota Al-Ridha) mengumumkan tentang maksudnya untuk mendirikan sebuah markas tempat melangsungkan akad nikah untuk waktu pendek (short time) di dekat kuburan Imam Al-Ridha alaihissalam, demi meningkatkan iklim spiritual dalam masyarakat dan demi menciptakan iklim rohani dan ketenangan bagi kawan-kawan peziarah yang mengunjungi kawasan makam Imam sementara mereka jauh dari keluarga mereka.
Untuk itu, maka pihak Yayasan meminta kepada seluruh wanita mukminah yang masih perawan, yang usianya belum melampaui 12 sampai 35 tahun, pihak Yayasan mengajak mereka untuk memberikan bantuan dan terlibat dalam proyek ini.
Masa kontrak bagi wanita yang mau terlibat dalam pekerjaan ini adalah 2 tahun, dan yang menjadi kewajiban bagi wanita yang terikat kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah melakukan Nikah Mut’ah selama 25 hari setiap bulan selama masa kontrak kerja.
Dan masa kontrak akan dihitung dari bagian masa kerja, dan masa kerja untuk setiap akad (Mut’ah) berkisar antara 5 jam hingga 10 hari dengan setiap pria.
Nilai bayaran yang ditetapkan untuk setiap akad Mut’ah adalah berikut:
a. Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
b. Mut’ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
c. Mut’ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
d. Mut’ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
e. Mut’ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
f. Khusus bagi para wanita perawan yang baru pertama kali melakukan nikah Mut’ah akan mendapatkan bonus 150.000 Tuman sebagai pengganti penghilangan keperawanannya!
*****
Keganjilan pertama, disebutkan Astan Quds Al-Ridhawy adalah yayasan di Iran yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan. Ini sama sekali tidak benar, sebab yayasan tersebut hanyalah mengurusi Haram Imam Ridha as di pusat kota Masyhad, memberikan pelayanan kepada para peziarah, mengatur dan mengumumkan agenda-agenda perhelatan Islam yang berlangsung di kompleks Haram Imam Ridha as dan sama sekali tidak mengurusi bisnis apapun apalagi sampai skala besar menjangkau kawasan luar Khurasan. Keganjilan kedua dari pengumuman tersebut, mata uang Iran adalah Real bukan Tuman. Memang masyarakat Iran masih menggunakan penyebutan Tuman dalam transaksi jual beli namun dalam penyampaian promosi harga ataupun pengumuman resmi mengenai besarnya nominal harga menggunakan mata uang Real. Ketiga, meskipun pengumuman tersebut juga ditujukan buat warga pendatang (turis) namun bukan kebiasaan masyarakat Iran menyampaikan harga dengan menyebutkan besar nominalnya dalam Dollar. Keganjilan yang keempat dan yang terpenting sebab menjadi bukti kedustaan pengumuman tersebut, adalah www.aansar.com sama sekali tidak menukilkan sumber pengumuman tersebut. Mengapa? Sebab sebenarnya pengumuman tersebut sama sekali fiktif dan tidak jelas keberadaannya. Situs tersebut juga sama sekali tidak menyebutkan link situs yayasan Iran yang dimaksud. Kalau memang pengumuman itu benar adanya, tentu saja yayasan yang bersangkutan akan merilis di situs resminya. Namun jika kita berkunjung ke situs resminya www.aqrazavi.org sama sekali tidak kita temukan adanya pengumuman mengenai tarif nikah mut'ah tersebut. Jadi dari mana sesungguhnya www.aansar.com itu mengambil berita?. Dengan tidak menuliskan sumber berita, jelas situs tersebut melanggar kaidah jurnalisme yang berlaku dalam dunia pemberitaan. Sayangnya, berita tidak jelas tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan disebar melalui banyak media internet di Indonesia termasuk oleh Voa-Islam yang mengklaim diri sebagai media yang memiliki visi "Menjadi media terpercaya yang mengedepankan kebenaran dan keadilan secara professional".
Benar-benar sangat disayangkan, berita dusta tersebut menyebar dengan begitu cepat terutama oleh media-media yang dikelola oleh orang-orang yang mengklaim diri hanya menyandarkan urusan agamanya pada periwayatan yang shahih. Mereka tegas pada ketsiqahan perawi dan sangat kredibel dalam mengkritik sanad hadits namun ketika mereka mendapatkan berita yang menguntungkan mereka, mereka tinggalkan tabayyun dan profesionalisme itu. Ataukah tabayyun hanya berlaku pada hadits dan bukan pada berita semacam ini?.