Menurut Kantor Berita ABNA, dua orang perempuan muslimah Perancis disebabkan menggunakan cadar di tempat publik dikenai denda oleh pengadilan sebesar 200 Euro. Dua muslimah tersebut bernama Hinda Ahmas dan Najatih Naiat Ali segera diamankan pihak kepolisian Perancis ketika didapatkan mengenakan cadar di tempat umum. Perancis sebagai Negara sekuler menetapkan aturan pelarangan penggunaan jilbab dan cadar, dan bagi siapapun yang mengenakannya secara sengaja dan mempublikasikannya di depan umum akan dikenai denda sebesar 150 Euro.
Merasa terpasung, kedua perempuan muslimah tersebut menyatakan banding dan hendak mengajukan surat pengaduan kepada lembaga HAM Internasional sebab menurut keduanya, pelarangan penggunaan busana muslimah merupakan pelanggaran HAM berat yang menginjak-injak kemerdekaan dan hak asasi seorang manusia untuk menjalankan syariat agama yang diyakininya.
Di Eropa, bukan hanya Perancis yang menetapkan larangan penggunaan cadar tersebut. Italia, Denmark, Belanda dan Swiss diantara Negara-negara Eropa yang juga menetapkan aturan pelarangan tersebut. Namun Perancis sebagai Negara pertama yang melaksanakan benar aturan tersebut dengan mengenakan sanksi dan denda kepada yang melakukan pelanggaran. Tentu hal ini bertentangan dengan dakwaan Perancis yang menyebut diri sebagai Negara liberal yang menjunjung tinggi kebebasan warganya. Bahkan Perancis sejak tahun 2004 silam menetapkan pula aturan pelarangan penggunaan jilbab di lingkungan sekolah dan lembaga pendidikan milik pemerintah, dan bagi yang melanggar akan dikeluarkan dari sekolah.
Disebutkan pula, warga muslim Perancis adalah warga muslim terbanyak di Eropa dan ada sekitar 2 ribu orang muslimah yang mengenakan jilbab dan cadar.