29 Oktober 2026 - 20:36
Guterres: Anak Perempuan di Afghanistan Dirampas Hak Dasarnya untuk Mendapatkan Pendidikan

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi perempuan dan anak perempuan di Afghanistan, mengecam perampasan hak pendidikan anak perempuan serta pembatasan partisipasi perempuan dalam kehidupan publik. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dan keterlibatan mereka secara bermakna dalam proses perdamaian.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- António Guterres, Sekretaris Jenderal PBB, pada Selasa (27/10), dalam sidang Dewan Keamanan PBB mengenai “Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan”, menyinggung kondisi perempuan dan anak perempuan di berbagai wilayah dunia.

Ia menyampaikan keprihatinan atas kondisi anak-anak perempuan di Afghanistan dan beberapa negara lainnya yang tidak mendapatkan pendidikan yang mereka butuhkan, padahal pendidikan merupakan hak dasar mereka.

Guterres juga memperingatkan adanya marginalisasi terhadap perempuan yang berperan sebagai pemimpin, politisi, jurnalis, dan pembela hak asasi manusia, serta meningkatnya kekerasan terhadap perempuan di wilayah-wilayah yang dilanda konflik.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan perempuan secara bermakna dalam proses perdamaian, peningkatan dukungan keuangan bagi organisasi-organisasi yang dipimpin perempuan, serta penegakan pertanggungjawaban terhadap para pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Dalam sidang yang sama, Tamanna Zaryab Paryani, aktivis hak asasi manusia asal Afghanistan, menyinggung berbagai pembatasan luas yang diberlakukan Taliban terhadap perempuan. Ia mengatakan bahwa perempuan dan anak perempuan Afghanistan telah kehilangan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam berbagai bidang kehidupan publik.

Dengan mengingat kembali pengalamannya ketika ditangkap dan disiksa oleh Taliban, ia menegaskan bahwa penindasan terhadap perempuan di Afghanistan telah berkembang menjadi sistem diskriminasi yang terorganisasi.

Menurutnya, jutaan perempuan dan anak perempuan setiap hari harus menghadapi dampak dari sistem tersebut. Paryani meminta Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional untuk menempatkan hak-hak perempuan sebagai prioritas dalam setiap bentuk hubungan dan interaksi dengan Taliban, serta meminta pertanggungjawaban para pelanggar hak-hak tersebut.

Ia juga menyerukan agar “apartheid gender” diakui sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sekaligus menuntut jaminan keterlibatan perempuan dalam berbagai proses pengambilan keputusan mengenai masa depan Afghanistan.

Aktivis hak asasi manusia tersebut mengkritik respons masyarakat internasional yang dinilainya belum memadai. Ia mengatakan bahwa perempuan Afghanistan membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan resmi dan ungkapan keprihatinan.

Ia memperingatkan bahwa sikap tidak bertindak terhadap pelanggaran hak-hak perempuan di Afghanistan dapat memberikan pesan kepada pihak lain bahwa tindakan serupa dapat dilakukan berulang kali tanpa menghadapi hukuman.

Pembatasan yang diberlakukan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan, termasuk larangan pendidikan bagi anak perempuan di atas kelas enam serta pelarangan perempuan mengakses perguruan tinggi dan sebagian besar kesempatan kerja, terus berlangsung sejak kelompok tersebut kembali berkuasa pada Agustus 2021.

PBB dan berbagai organisasi hak asasi manusia telah berulang kali menyerukan pencabutan pembatasan tersebut serta pemulihan akses perempuan dan anak perempuan terhadap pendidikan dan kehidupan publik.

Komentar Anda

You are replying to: .
captcha