Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Kazem al-Touki, mantan anggota parlemen Irak, dalam wawancara dengan Kantor Berita Al-Maalomah mengatakan bahwa penetapan normalisasi hubungan dengan rezim Zionis sebagai tindak pidana merupakan sikap hukum Irak yang jelas. Setiap upaya untuk membuka kembali persoalan ini harus mempertimbangkan sikap politik dan sikap masyarakat yang menentang normalisasi, serta kerangka hukum yang saat ini berlaku di negara tersebut.
Ia menambahkan bahwa Amerika Serikat berkewajiban memperlakukan Irak berdasarkan realitas politik dan sosialnya serta menghormati keputusan lembaga-lembaga hukum negara tersebut.
Ia menunjukkan bahwa mengangkat kembali persoalan normalisasi bukanlah masalah sederhana yang dampaknya dapat diabaikan, terutama mengingat besarnya penentangan yang mungkin muncul di dalam Irak.
Al-Touki menjelaskan bahwa Washington menyadari sensitivitas persoalan ini dan dampaknya terhadap hubungan dengan Irak. Oleh karena itu, kemungkinan besar Washington akan menghindari pembukaan kembali persoalan tersebut karena dapat menimbulkan perselisihan politik dan penentangan masyarakat, serta berdampak pada situasi keamanan.
Ia menyatakan bahwa tekanan ekonomi atau keamanan apa pun yang mungkin dilakukan tidak akan mempermudah penerimaan terhadap normalisasi hubungan.
Ia menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut berakar pada pertimbangan politik dan sikap masyarakat yang mendalam. Oleh sebab itu, penanganan persoalan ini mengharuskan adanya penghormatan terhadap hukum Irak, kehendak lembaga-lembaga negaranya, dan sikap masyarakat.
Al-Touki menegaskan bahwa hubungan antara Baghdad dan Washington harus didasarkan pada kepentingan bersama dan penghormatan terhadap kedaulatan nasional. Kedua pihak juga harus menghindari pengangkatan persoalan-persoalan yang menimbulkan perselisihan dan bertentangan dengan hukum Irak serta sikap resmi yang telah dinyatakan negara tersebut mengenai persoalan Palestina.
Komentar Anda