Kantor Berita Internasional Ahlulbait – ABNA – Berdasarkan laporan sejumlah media Irak, Departemen Keuangan Amerika Serikat telah mengizinkan penerbangan maskapai Irak dari Najaf menuju Iran dan sebaliknya untuk membawa penumpang Iran yang bepergian dalam rangka ziarah keagamaan.
Berdasarkan teks izin yang dipublikasikan, izin tersebut berlaku hingga 28 Oktober 2026.
Dalam ketentuannya, penerbangan tersebut dilarang membawa uang tunai dalam jumlah besar, barang, atau kargo yang berkaitan dengan lembaga-lembaga militer dan keamanan Iran maupun individu yang dikenai sanksi.
Office of Foreign Assets Control (OFAC) di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat juga disebut tetap memiliki kewenangan untuk mencabut atau mengubah izin tersebut.
Komentar Anda