Kantor Berita Internasional Ahlulbait - ABNA - Emir Kuwait mengeluarkan dekret yang mencabut hak suara warga yang memperoleh kewarganegaraan Kuwait melalui naturalisasi, sekitar dua tahun setelah pembubaran parlemen dan dimulainya kampanye luas pencabutan kewarganegaraan.
Kantor berita resmi Kuwait, KUNA, melaporkan bahwa Emir Kuwait Mishal al-Ahmad al-Jaber al-Sabah mengeluarkan dekret yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Kuwait.
Amandemen tersebut menambahkan klausul baru pada Pasal 7 yang menyatakan bahwa mereka yang memperoleh kewarganegaraan Kuwait melalui naturalisasi tidak memiliki hak untuk memilih, mencalonkan diri untuk jabatan, maupun diangkat dalam lembaga parlemen apa pun.
Sebelumnya, undang-undang tersebut masih mengizinkan warga yang memperoleh kewarganegaraan Kuwait melalui naturalisasi untuk menggunakan hak pilih setelah 30 tahun sejak memperoleh kewarganegaraan. Namun, mereka tetap dilarang mencalonkan diri atau diangkat dalam jabatan di lembaga parlemen.
Keputusan tersebut diambil hampir dua tahun setelah pembubaran Majelis Nasional Kuwait dan penangguhan sejumlah ketentuan konstitusi, serta di tengah kampanye besar-besaran yang dimulai otoritas Kuwait pada 2024 untuk mencabut kewarganegaraan puluhan ribu orang.
Pemerintah Kuwait membenarkan kebijakan pencabutan kewarganegaraan tersebut sebagai bagian dari program reformasi yang dipimpin Emir.
Kampanye itu menyasar sejumlah kasus, termasuk kepemilikan kewarganegaraan ganda serta perolehan kewarganegaraan secara ilegal atau dengan menggunakan dokumen palsu.
Pemerintah juga menghentikan mekanisme memperoleh kewarganegaraan melalui pernikahan yang sebelumnya tersedia bagi perempuan.
Menurut laporan terkait kampanye tersebut, kebijakan ini mengakibatkan pencabutan kewarganegaraan terhadap seluruh perempuan yang memperolehnya melalui pernikahan sejak 1987.
Komentar Anda