29 April 2026 - 16:08
Surat Iravani kepada PBB tentang Penyitaan Kapal-kapal Iran oleh Amerika

Duta Besar sekaligus Wakil Tetap Republik Islam Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sebuah surat kepada Sekretaris Jenderal PBB dan Ketua Dewan Keamanan mengenai penyitaan kapal-kapal Iran dan aksi pembajakan laut oleh Amerika, menuntut pembebasan segera seluruh kapal, muatan, dan aset yang disita Amerika.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait  — ABNA — Duta Besar sekaligus Wakil Tetap Republik Islam Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sebuah surat kepada Sekretaris Jenderal PBB dan Ketua Dewan Keamanan mengenai penyitaan kapal-kapal Iran dan aksi pembajakan laut oleh Amerika, menyerukan pembebasan segera seluruh kapal, muatan, dan aset yang disita Amerika.

Berikut teks surat Amir Saeed Iravani, Wakil Iran di PBB:

“Menindaklanjuti instruksi pemerintah saya, dan sebagai pelengkap surat sebelumnya tertanggal 21 April mengenai penyitaan ilegal kapal-kapal dagang Iran oleh Amerika Serikat, dengan ini saya secara mendesak menarik perhatian Yang Mulia dan anggota Dewan Keamanan terhadap berlanjutnya tindakan-tindakan melawan hukum internasional oleh Amerika Serikat melalui penyitaan lain yang menyerupai pembajakan, serta penargetan secara sengaja terhadap kapal-kapal dagang, yaitu M.T. Majestic dan M.T. Tiffany. Dalam kaitan ini, saya ingin menarik perhatian pada pernyataan publik terbaru yang dikeluarkan oleh seorang jaksa Amerika Serikat, yang merupakan pengakuan terang-terangan dan sengaja atas tindakan melawan hukum internasional.

Dalam sebuah unggahan media sosial tertanggal 27 April, jaksa Amerika Serikat tersebut dengan bangga berbicara tentang penyitaan bergaya pembajakan terhadap dua kapal M.T. Majestic dan M.T. Tiffany, serta pencurian berikutnya terhadap 3,8 juta barel minyak Iran.

Pernyataan jaksa Amerika Serikat itu dengan jelas menegaskan bahwa angkatan bersenjata Amerika Serikat, berdasarkan pendekatan pemaksaannya, telah mencegat, menaiki, dan secara paksa menyita kapal-kapal dagang Iran di laut lepas. Perilaku semacam ini tidak lain adalah contoh lain dari kecanduan Amerika Serikat terhadap pelanggaran hukum, dan merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Pasal 2 ayat 4.

Selain itu, tindakan-tindakan Amerika Serikat secara tepat masuk dalam definisi tindakan agresi berdasarkan Resolusi 3314 tahun 1974 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mendefinisikan agresi sebagai penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap negara lain yang melanggar Piagam, termasuk serangan angkatan bersenjata suatu negara terhadap armada laut negara lain. Pada kenyataannya, Amerika Serikat, melalui pengakuan resminya sendiri, telah mengonfirmasi penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kapal-kapal yang sedang melakukan aktivitas perdagangan yang sah.

Tindakan-tindakan keji dan melawan hukum ini, selain itu, juga melanggar kaidah-kaidah mapan hukum internasional yang mengatur hak-hak di laut, menciptakan ancaman langsung terhadap keselamatan dan keamanan maritim, serta memperburuk situasi tegang di kawasan. Dari segi sifat dan dampaknya, tindakan-tindakan semacam ini setara dengan pembajakan laut dan terorisme yang didukung negara, yang dilakukan di bawah kedok proses internal yang tidak memiliki validitas menurut hukum internasional.

Rujukan pada pengaturan-pengaturan internal yang pada dasarnya ilegal, dalam keadaan apa pun, tidak dapat membenarkan kejahatan menjijikkan semacam ini yang dilakukan dengan penggunaan kekuatan. Perilaku seperti ini merupakan bentuk pemaksaan ilegal, intervensi terhadap perdagangan internasional yang sah, dan penyitaan ilegal terhadap properti. Pada saat yang sama, tindakan tersebut menciptakan preseden berbahaya yang secara serius melemahkan supremasi hukum di tingkat internasional.

Republik Islam Iran mengecam dan menolak sekeras-kerasnya tindakan-tindakan agresif dan pembajakan laut yang didukung negara ini. Amerika Serikat memikul tanggung jawab internasional penuh dan tidak terbantahkan atas seluruh akibat yang timbul dari tindakan-tindakan ilegal tersebut, termasuk dampak seriusnya terhadap pelayaran internasional, keselamatan maritim, serta perdamaian dan keamanan kawasan maupun internasional. Republik Islam Iran, berdasarkan hukum internasional, memiliki hak penuh untuk menghadapi tindakan-tindakan lancang ini.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, Republik Islam Iran meminta Dewan Keamanan untuk:

• mengecam tindakan-tindakan agresif ini dengan ungkapan sekeras mungkin, serta menolak praktik ilegal penerapan tindakan-tindakan pemaksaan sepihak dan pertentangannya yang nyata dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum internasional;

• meminta Amerika Serikat agar segera menghentikan tindakan-tindakan ilegal semacam ini dan segera, tanpa syarat, membebaskan seluruh kapal, muatan, dan aset yang disita; dan

• mengambil langkah-langkah segera dan nyata untuk mencegah terulangnya pelanggaran-pelanggaran serius semacam ini, yang merupakan ancaman langsung terhadap perdamaian dan keamanan internasional, kebebasan pelayaran, serta integritas tatanan hukum internasional.

Saya akan berterima kasih apabila Yang Mulia berkenan memerintahkan agar surat ini didaftarkan dan diedarkan sebagai dokumen resmi Dewan Keamanan.”

Your Comment

You are replying to: .
captcha