21 April 2026 - 21:08
Arsitektur keamanan Teluk Persia; pembuktian hak eksklusif Iran dalam mengelola Selat Hormuz berdasarkan doktrin pembelaan diri yang sah

Krisis Selat Hormuz pada 2026, yang dipicu oleh serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari dan kemudian diikuti oleh penerapan “pengelolaan ketat” atas jalur perairan itu oleh Iran, telah mengguncang pertanyaan-pertanyaan paling mendasar dalam hukum laut internasional. Kajian berikut membahas analisis hukum mengenai hak eksklusif Iran dalam mengelola Selat Hormuz berdasarkan doktrin pembelaan diri yang sah.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Krisis Selat Hormuz pada 2026, yang dipicu oleh serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari dan kemudian diikuti oleh penerapan “pengelolaan ketat” atas jalur perairan itu oleh Iran, telah mengguncang pertanyaan-pertanyaan paling mendasar dalam hukum laut internasional. Kajian berikut membahas analisis hukum mengenai hak eksklusif Iran dalam mengelola Selat Hormuz berdasarkan doktrin pembelaan diri yang sah.

Argumen utamanya adalah bahwa dalam kondisi konflik bersenjata dan ancaman eksistensial, hak inheren untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai norma yang bersifat memaksa, berada di atas rezim hukum lintas transit di selat-selat internasional. Tulisan ini mengulas tiga pilar hukum utama: pertama, status hukum khusus Iran sebagai negara yang bukan anggota Konvensi Hukum Laut 1982; kedua, hak bela diri sebagai pengecualian atas prinsip kebebasan pelayaran; dan ketiga, dasar-dasar historis kedaulatan bersama Iran dan Oman atas keamanan jalur perairan ini berdasarkan perjanjian bilateral. Pada bagian akhir, dijelaskan pula perbedaan mendasar antara “pengelolaan keamanan” di selat dengan “pengenaan biaya lintas”, serta perbedaannya dengan kanal buatan.

Selat Hormuz, sebagai jalur vital transit energi dunia yang setiap hari dilalui sekitar seperlima konsumsi minyak global, selalu menjadi pusat perhitungan geopolitik dan hukum di Teluk Persia. Pada 2026, menyusul serangan militer Amerika Serikat dan rezim Israel terhadap Iran pada 28 Februari, jalur strategis ini memasuki krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya. Komando Pusat Iran, sebagai respons atas serangan tersebut dan blokade maritim timbal balik oleh Amerika, mengumumkan “pengelolaan ketat” atas Selat Hormuz dan menegaskan bahwa lalu lintas kapal negara-negara yang bermusuhan dilarang, sementara kapal negara ketiga hanya dapat melintas setelah berkoordinasi dengan otoritas Iran.

Reaksi internasional terhadap langkah Iran ini umumnya terfokus pada larangan penutupan selat internasional menurut Konvensi Hukum Laut 1982. Negara-negara Barat yang dipimpin Amerika Serikat dan Uni Eropa, dengan merujuk pada rezim “lintas transit”, menyebut tindakan Iran sebagai ilegal dan menuntut pembukaan tanpa syarat atas jalur perairan tersebut. Namun, pandangan-pandangan itu umumnya mengabaikan landasan hukum mendasar yang dipakai Iran untuk membenarkan tindakannya, yakni hak inheren untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Tulisan ini, dengan pendekatan analitis-deskriptif, berupaya menunjukkan bahwa pengelolaan Selat Hormuz oleh Iran dalam kondisi saat ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan pelaksanaan hak yang sah dan sesuai dengan kaidah internasional.

Kerangka teoritis: pertemuan antara hukum laut dan hukum perang

Analisis status hukum Selat Hormuz menuntut pemahaman simultan atas dua cabang hukum internasional yang berbeda namun saling berkaitan, yakni hukum laut internasional dan hukum konflik bersenjata internasional. Titik pertemuan keduanya adalah ruang tempat Iran meletakkan pembenaran hukumnya.

Status hukum khusus Iran terhadap Konvensi Hukum Laut 1982

Salah satu aspek penting dari krisis ini yang jarang diperhatikan dalam wacana umum adalah bahwa Iran belum meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982. Meski Iran telah menandatangani perjanjian itu, proses ratifikasinya di Majelis Syura Islam tidak pernah diselesaikan. Berdasarkan prinsip dasar hukum perjanjian, sebagaimana tercermin dalam Pasal 34 Konvensi Wina 1969, “suatu perjanjian tidak menciptakan kewajiban maupun hak bagi negara ketiga.” Karena itu, dari sudut hukum, rezim “lintas transit” yang tercantum dalam bagian ketiga Konvensi Hukum Laut 1982 tidak memiliki kekuatan mengikat secara traktat terhadap Iran.

Tentu, argumen ini akan berhadapan dengan klaim bahwa prinsip-prinsip “lintas transit” telah berkembang menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara, terlepas dari keanggotaan mereka dalam konvensi. Namun, bahkan jika pandangan itu diterima, hukum kebiasaan internasional pun tidak dapat mengungguli norma-norma memaksa yang berada pada puncak hierarki hukum internasional.

Pembelaan diri yang sah sebagai norma memaksa

Pasal 51 Piagam PBB menyatakan bahwa tidak satu pun ketentuan dalam piagam itu boleh mengurangi hak inheren untuk membela diri, baik secara individual maupun kolektif, apabila terjadi serangan bersenjata terhadap salah satu anggota PBB. Mahkamah Internasional, baik dalam pendapat nasihatnya mengenai legalitas ancaman atau penggunaan senjata nuklir pada 1996 maupun dalam putusannya pada perkara aktivitas militer dan paramiliter di Nikaragua tahun 1986, telah mengakui hak bela diri sebagai norma dasar dan kebiasaan dalam hukum internasional.

Iran, dalam surat resminya kepada Dewan Keamanan PBB dan berbagai pernyataan Kementerian Luar Negeri, secara tegas merujuk pada Pasal 51 Piagam dan menggambarkan tindakannya di Selat Hormuz sebagai langkah yang berada dalam kerangka “keharusan” dan “proporsionalitas”. Argumentasi Iran adalah bahwa tidak dapat diharapkan sebuah negara tetap membuka jalur geografis bagi musuh yang menggunakannya untuk melakukan agresi militer terhadapnya. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran menegaskan bahwa tidak ada satu pun kaidah hukum internasional yang melarang Iran, sebagai negara pantai, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan Selat Hormuz sebagai jalur serangan militer terhadap dirinya. Argumen bahwa lintas tanpa syarat dalam kondisi konflik bersenjata adalah “tak lebih dari ilusi” menjadi inti pembelaan hukum Iran.

Pembahasan dan analisis: dasar hukum pengelolaan Selat Hormuz

Pemisahan antara “pengelolaan”, “penutupan”, “pengenaan biaya”, dan “kontrol keamanan”

Salah satu kesalahpahaman umum dalam menganalisis krisis Selat Hormuz adalah pencampuradukan antara “pengelolaan keamanan” dengan “penutupan total jalur perairan”, serta antara “pengenaan biaya lintas” dengan “penerapan kontrol pertahanan”. Iran tidak pernah mengklaim bahwa pihaknya menutup total Selat Hormuz, melainkan menegaskan pengelolaan dan pengendalian atas lalu lintas. Laporan-laporan pelayaran menunjukkan bahwa kapal dagang dari negara-negara ketiga masih tetap melintas melalui jalur-jalur tertentu, yakni koridor masuk dan keluar di utara dan selatan Pulau Larak, setelah memperoleh izin dan berkoordinasi.

Soal pungutan biaya, meskipun Komisi Keamanan Nasional parlemen Iran telah mengesahkan rancangan tentang “pengelolaan cerdas Selat Hormuz” yang mencakup penerapan pungutan terhadap kapal yang melintas, isu ini harus dipisahkan dari “hak kontrol keamanan di masa perang”. Dalam membela hak untuk menerapkan pungutan, Iran merujuk pada model Terusan Suez yang menghasilkan miliaran dolar setiap tahun bagi Mesir. Namun, sebagaimana diingatkan para ahli hukum internasional, perbandingan ini pada dasarnya keliru. Terusan Suez adalah jalur air buatan yang digali melalui investasi dan rekayasa besar-besaran di wilayah Mesir dan menjadi bagian dari kedaulatan penuh negara tersebut. Sementara Selat Hormuz adalah jalur geografis alami yang tidak tercipta melalui investasi manusia. Karena itu, dasar hukum pengenaan biaya dalam dua kasus itu sepenuhnya berbeda: Mesir menarik pungutan berdasarkan hak kepemilikan atas infrastruktur nasional, sementara Iran menerapkan kontrol keamanan berdasarkan prinsip pembelaan diri yang sah. Dengan demikian, yang dibela artikel ini bukanlah hak memungut biaya, melainkan hak melakukan “pengelolaan keamanan” dalam kondisi konflik bersenjata.

Prinsip pembelaan diri yang sah sebagai pengecualian atas rezim lintas transit

Dalam hierarki kaidah hukum internasional, aturan-aturan mengenai pembelaan diri yang sah, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 51 Piagam PBB dan ditegaskan oleh hukum kebiasaan internasional, termasuk dalam kategori norma memaksa. Norma semacam ini memiliki kedudukan tertinggi dalam sistem hukum internasional, dan tidak ada norma lain, baik berasal dari perjanjian maupun kebiasaan, yang dapat dibentuk atau diterapkan secara bertentangan dengannya. Dengan kata lain, sekalipun rezim “lintas transit” dianggap sebagai kebiasaan internasional yang mengikat bagi Iran, aturan itu harus disisihkan ketika berhadapan dengan hak bela diri sebagai norma memaksa. Logika ini sepenuhnya sejalan dengan semangat umum hukum internasional. Hukum internasional tidak menuntut negara yang sedang menghadapi agresi bersenjata untuk secara mutlak tetap mematuhi rezim normal masa damai. Justru keseluruhan bangunan hukum konflik bersenjata didasarkan pada asumsi bahwa pecahnya perang menangguhkan penerapan rezim hukum masa damai. Menteri Luar Negeri Iran secara terbuka menyatakan bahwa respons atas agresi Amerika dan Israel adalah hak hukum dan hak sah Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, dan angkatan bersenjata Iran akan menggunakan seluruh kemampuannya untuk menangkis agresi. Atas dasar itu, tidak mungkin diharapkan bahwa angkatan bersenjata Iran mengabaikan salah satu instrumen utama pertahanannya, yakni pengendalian atas jalur perairan strategis yang digunakan musuh sebagai jalur agresi.

Dasar historis dan perjanjian tentang kedaulatan bersama Iran dan Oman atas keamanan Selat Hormuz

Selain hak bela diri, ada satu pilar hukum lain yang memperkuat argumentasi Iran, yakni perjanjian-perjanjian bilateral historis dengan Oman. Pada 1974, saat Sultan Qaboos berkunjung ke Iran, kedua negara sepakat mengenai “prinsip-prinsip kerja sama keamanan di Selat Hormuz” dan menegaskan bahwa keamanan jalur perairan tersebut hanya berkaitan dengan dua negara pantai itu. Kesepakatan ini kemudian diperkuat oleh perjanjian perbatasan dan patroli maritim bersama pada 1977, yang secara tegas menegaskan bahwa kedua negara akan saling menghormati kepentingan masing-masing serta menjaga kebebasan pelayaran. Perjanjian ini memang tidak memberikan hak penutupan sepihak terhadap selat, namun secara jelas menegaskan prinsip bahwa keamanan Selat Hormuz adalah persoalan bilateral-regional dan bahwa kekuatan di luar kawasan tidak memiliki hak campur tangan di dalamnya. Kerja sama terbaru antara Iran dan Oman untuk menyusun protokol pengawasan bersama yang memberikan kendali administratif bersama atas kapal-kapal yang masuk dan keluar Teluk Persia pada hakikatnya merupakan kelanjutan serta pembaruan atas semangat perjanjian 1974 tersebut.

Kesimpulan

Krisis Selat Hormuz pada 2026 sekali lagi memperlihatkan jurang yang dalam antara “hukum dalam teks” dan “hukum dalam praktik” di arena internasional. Analisis dalam tulisan ini menunjukkan bahwa langkah Iran dalam mengelola dan mengontrol lalu lintas di Selat Hormuz, bertolak belakang dengan klaim-klaim umum yang berkembang, sebenarnya didasarkan pada serangkaian argumentasi hukum yang dapat dipertahankan.

Pertama, keunggulan hak bela diri. Hak inheren untuk membela diri menurut Pasal 51 Piagam PBB, sebagai norma memaksa, memiliki keunggulan hierarkis atas seluruh aturan biasa dalam hukum laut, termasuk rezim lintas transit. Dalam situasi ketika sebuah negara menghadapi serangan bersenjata melalui suatu jalur perairan, negara itu tidak dapat dipaksa tetap membuka jalur tersebut bagi agresor. Kedua, tidak mengikatnya Konvensi Hukum Laut 1982 bagi Iran. Karena Iran tidak meratifikasi konvensi itu, maka dari sudut hukum perjanjian, ketentuan-ketentuannya, termasuk rezim lintas transit, tidak mengikat Teheran secara langsung. Kalaupun ada pihak yang berargumen bahwa aturan tersebut telah berubah menjadi kebiasaan internasional, kebiasaan itu tetap tidak bisa mengungguli norma memaksa berupa hak bela diri. Ketiga, pentingnya membedakan antara “pengelolaan” dan “penutupan”, serta antara “kontrol keamanan” dan “pengenaan biaya”. Iran tidak pernah mengklaim menutup selat sepenuhnya, melainkan menekankan pengelolaan selektif dan cerdas atas lalu lintas berdasarkan pertimbangan pertahanan. Selain itu, dasar hukum untuk memungut biaya, yang masih berada pada tahap legislasi domestik, berbeda sepenuhnya dengan dasar hukum kontrol keamanan di masa perang, sehingga dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan. Keempat, adanya kedaulatan bersama kawasan. Perjanjian-perjanjian historis antara Iran dan Oman menegaskan bahwa keamanan Selat Hormuz adalah persoalan bilateral-regional dan bahwa campur tangan kekuatan asing tidak memiliki legitimasi hukum.

Pada akhirnya, harus diakui bahwa hukum internasional pada praktiknya sering kali merupakan cermin dari keseimbangan kekuatan dan kehendak politik negara-negara. Sekuat apa pun argumentasi hukum, tanpa dukungan diplomatik dan kapasitas penangkalan, efektivitasnya akan tetap terbatas. Meski demikian, tulisan ini menunjukkan bahwa tindakan Iran di Selat Hormuz bukanlah “perompakan laut” atau “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional”, melainkan pelaksanaan suatu hak yang sah, dengan dasar yang dapat ditemukan dalam dokumen-dokumen terpenting dan prinsip-prinsip mendasar hukum internasional.

Your Comment

You are replying to: .
captcha