Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Surat kabar berbahasa Ibrani Maariv melaporkan bahwa Amerika Serikat telah meminta Lebanon mencabut undang-undang yang melarang hubungan dengan rezim Zionis.
Sumber-sumber yang mengetahui persoalan ini mengatakan kepada surat kabar Al-Sharq bahwa dalam perundingan langsung antara kedua pihak yang dimediasi Amerika, pihak AS meminta delegasi Lebanon untuk mencabut “undang-undang boikot Israel”.
Pasal pertama undang-undang yang disahkan pada tahun 1955 itu menegaskan bahwa setiap orang perorangan maupun badan hukum dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung, membuat perjanjian dengan lembaga atau individu yang tinggal di wilayah pendudukan, atau yang memiliki kewarganegaraan Israel, atau yang bekerja untuk kepentingan mereka maupun untuk merugikan pihak lain; dengan syarat bahwa objek perjanjian itu mencakup transaksi dagang, operasi keuangan, atau bentuk interaksi lain apa pun.
Dalam ketentuan itu juga disebutkan bahwa perusahaan dan lembaga nasional maupun asing yang memiliki pabrik, cabang perakitan, atau perwakilan umum di wilayah pendudukan, dianggap sebagai lembaga atau individu yang termasuk dalam larangan interaksi tersebut, kecuali jika Dewan Menteri memutuskan lain secara tersendiri.
Perhatian pada pekan ini tertuju ke Washington, karena putaran kedua perundingan Lebanon-Israel yang dimediasi Amerika dijadwalkan berlangsung pada Kamis. Putaran pertama perundingan ini sebelumnya telah digelar pada 14 April antara para duta besar kedua pihak di Washington.
Setelah perdebatan luas di Lebanon mengenai pelaksanaan perundingan langsung dengan Israel, pembahasan tentang undang-undang Lebanon terkait hubungan dengan Israel kembali menghangat.
Dalam konteks ini, situs Lebanon Janoubia melaporkan bahwa kembalinya undang-undang tersebut ke pusat perhatian berkaitan langsung dengan jalannya perundingan yang sedang berlangsung. Kementerian Luar Negeri AS juga menegaskan bahwa putaran kedua pembicaraan akan digelar pada Kamis di Washington.
Sumber tersebut menambahkan, yang membuat berkas ini semakin rumit adalah bahwa kedua pihak memulai dari sudut pandang yang berbeda. Lebanon memandang proses ini sebagai dialog tentang gencatan senjata dan penentuan waktu dimulainya perundingan selanjutnya, sementara Israel menilai bahwa perundingan ini seharusnya mencakup pelucutan senjata Hizbullah dan pengaturan perdamaian yang lebih luas.
Dalam konteks ini, pembahasan mengenai undang-undang tahun 1955 bukan hanya sekadar rincian hukum, tetapi juga ujian awal untuk melihat apakah Washington ingin mengubah saluran perundingan keamanan yang saat ini masih terbatas menjadi jalur politik yang lebih luas dan lebih mengarah pada normalisasi hubungan atau tidak.
Your Comment