14 Februari 2026 - 23:04
Pemerintah Trump Cabut “Perlindungan Sementara” bagi Pengungsi Yaman

Pemerintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakhiri status Temporary Protected Status (TPS) bagi pengungsi Yaman di AS yang telah berlaku selama 10 tahun dan memungkinkan lebih dari 1.400 warga Yaman tinggal serta bekerja di negara tersebut.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Pemerintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakhiri status Temporary Protected Status (TPS) bagi pengungsi Yaman di AS yang telah berlaku selama 10 tahun dan memungkinkan lebih dari 1.400 warga Yaman tinggal serta bekerja di negara tersebut.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan bahwa kondisi di Yaman telah membaik dan tidak lagi menimbulkan ancaman serius bagi keamanan warga Yaman yang kembali ke negaranya. Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mengatakan setelah evaluasi bersama lembaga terkait, Yaman tidak lagi memenuhi syarat hukum untuk perlindungan sementara, dan memperpanjang izin tinggal mereka dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional.

Dalam keputusan tersebut disebutkan warga Yaman yang tidak memiliki dasar hukum lain untuk menetap diberi waktu 60 hari meninggalkan AS atau menghadapi penahanan. Pemerintah juga menawarkan tiket pulang gratis serta insentif 2.600 dolar bagi yang pulang secara sukarela.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Gedung Putih meningkatkan deportasi imigran serta menghentikan perluasan program TPS era Presiden sebelumnya Joe Biden, yang sempat melindungi lebih dari satu juta orang. Selain Yaman, status serupa juga dicabut dari sejumlah negara lain termasuk Venezuela, Honduras, Haiti, Nikaragua, Ukraina, Suriah, Afghanistan, Nepal, Kamerun, dan Ethiopia.

Your Comment

You are replying to: .
captcha