5 Januari 2026 - 08:43
Memahami Dua Warisan Rasulullah saw dengan Konsep Wasilah

Sejarah terus bergerak, problem manusia terus bertambah kompleks, dan Al-Qur’an sebagai teks yang berlapis membuka ruang penafsiran yang luas. Di sinilah prinsip keperantaraan menuntut kesinambungan pasca-kenabian, bukan dalam bentuk wahyu baru yang melanggar finalitas nubuwah, tetapi dalam bentuk penjagaan makna, penafsiran yang sahih, dan pembimbingan yang menjaga orientasi wahyu dalam kehidupan.

Oleh: Khusnul Yaqin*

Wahabi dengan berbagai manuvernya menyudutkan tindakan berwasilah sebagai musyrik. Identifikasi itu bukan hanya sekadar salah tetapi akan menjauhkan ummat dari pemahaman yang benar tentang ajaran Islam, yaitu tentang warisan yang sangat berharga dari Rasulullah saw yaitu Al Quran dan Itrah, Ahlul baitnya. Di samping itu memhami wasilah secara superficial yang tentunya dangkal seperti yang dilakukan kaum wahabi akan mendangkalkan pikiran dan imajinasi ummat Islam dalam menyerap ayat-ayat kauniyah di alam semesta. Padahal, Al Quran justru mewajibkan wasilah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah, dan berjihadlah di jalan-Nya agar kalian beruntung,

Mengapa Allah swt mewajibkan berwasilah? Seluruh realitas bergerak melalui jembatan. Tidak ada perubahan yang hadir sebagai lompatan tanpa medium yang mengantar potensi menjadi aktual. Rasa haus tidak sirna hanya oleh niat; ia membutuhkan air sebagai jalan pemenuhan. Gagasan tidak menyeberang ke kesadaran orang lain hanya oleh kemauan; ia membutuhkan bahasa sebagai perantara makna. Keadilan tidak turun dari langit menjadi tatanan sosial tanpa institusi, aturan, dan teladan yang menyalurkannya. Pola yang sama bekerja pada tubuh: nutrisi menghidupkan sel melalui metabolisme; oksigen memberi energi melalui perantara hemoglobin; bahkan kehendak yang ingin menggerakkan tangan menempuh jalur impuls saraf dan neurotransmiter.

Di mana pun kita menoleh, perantara hadir bukan sebagai alat sampingan, melainkan sebagai syarat ontologis agar perubahan sungguh terjadi. Karena itu, ketika pembahasan memasuki wilayah ketuhanan, pertanyaan tentang bagaimana ilmu Allah sampai kepada manusia dan tetap terjaga dalam sejarah bukanlah pilihan diskursif, melainkan konsekuensi logis dari struktur realitas itu sendiri.

Dalam horizon filsafat hikmah, terutama pada kerangka Mulla Sadra, prinsip keperantaraan memperoleh kedalaman metafisisnya. Wujud dipahami sebagai satu realitas, tetapi bergradasi dalam intensitas dan kesempurnaan. Yang satu itu menampakkan diri dalam tingkatan-tingkatan, dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah, tanpa memutus kesatuan sumbernya. Dalam perspektif ini, emanasi bukan peristiwa temporal seakan Tuhan berubah dari tidak mencipta menjadi mencipta, melainkan tatanan ontologis yang memungkinkan Yang Mutlak hadir pada wilayah yang terbatas sesuai kapasitas penerimanya. Gradasi inilah yang membuat hubungan Tuhan dan makhluk tidak mungkin berlangsung dengan cara kasar dan langsung seakan tidak ada jarak ontologis; hubungan itu meniscayakan perantara yang sepadan secara wujud. Sebab yang terbatas tidak sanggup menanggung limpahan Yang Tak Terbatas tanpa jembatan yang mengalirkan cahaya sesuai ukurannya. Di sini, nubuwah tampil bukan sekadar institusi keagamaan, apalagi sekadar mekanisme sosial.

Nubuwah adalah konsekuensi rasional dari tatanan wujud yang bergradasi: jika Allah berkehendak membimbing manusia melalui wahyu, maka wahyu harus sampai melalui subjek yang mampu menerima dan menyampaikannya tanpa distorsi. Wahyu adalah kebenaran yang murni; manusia sebagai penerima bersifat terbatas, bersentuhan dengan ruang, waktu, konteks, serta keragaman bahasa dan budaya. Karena itu, kemurnian wahyu hanya dapat terjamin bila perantaranya memiliki kesatuan antara ilmu dan wujud, yakni kapasitas ontologis yang memadai untuk menerima kebenaran dan menurunkannya kepada manusia tanpa cacat. Dalam bahasa hikmah, ilmu bukan sekadar informasi yang menempel pada diri, melainkan intensitas wujud: semakin tinggi derajat wujud seseorang, semakin jernih dan langsung pengetahuannya. Maka, perantara wahyu haruslah manusia yang wujudnya cukup bening untuk memantulkan kebenaran Ilahi.

Dari sini, kemaksuman para Nabi dapat dipahami secara epistemologis: bukan semata tuntutan moral, melainkan kebutuhan agar wahyu tetap menjadi hujjah yang utuh. Sebab bila wahyu dapat salah pada tahap penyampaian, maka tujuan pewahyuan runtuh dari dalam. Tujuan wahyu adalah memberi petunjuk yang pasti, mengeluarkan manusia dari kebingungan menuju hidayah, serta menegakkan hujjah Allah atas manusia. Jika medium penyampaian membuka kemungkinan sistemik bagi kesalahan, maka petunjuk menjadi tidak pasti, hujjah menjadi cacat, dan manusia dapat beralasan bahwa kesesatan mereka bersumber dari distorsi pada jalur bimbingan. Ini tidak sejalan dengan hikmah Ilahi, karena hikmah menuntut keselarasan antara tujuan dan sarana: Allah Yang Mahabijaksana tidak mungkin menetapkan jalan keselamatan yang pada saat yang sama menormalkan peluang kebingungan pada titik paling menentukan, yaitu titik transmisi wahyu. Akan tetapi, umur biologis Nabi berakhir, sementara kebutuhan umat terhadap bimbingan tidak berhenti.

Sejarah terus bergerak, problem manusia terus bertambah kompleks, dan Al-Qur’an sebagai teks yang berlapis membuka ruang penafsiran yang luas. Di sinilah prinsip keperantaraan menuntut kesinambungan pasca-kenabian, bukan dalam bentuk wahyu baru yang melanggar finalitas nubuwah, tetapi dalam bentuk penjagaan makna, penafsiran yang sahih, dan pembimbingan yang menjaga orientasi wahyu dalam kehidupan. Jika wahyu berhenti pada level teks tanpa mekanisme penjaga makna, maka teks yang multitafsir mudah menjadi arena perebutan otoritas, ditarik ke dalam kepentingan, atau direduksi menjadi sekadar simbol. Maka, kesinambungan bimbingan membutuhkan perantara lanjutan yang menjaga agar Al-Qur’an tetap hidup dalam sejarah.

Pada titik inilah hadis tentang dua warisan Rasulullah saw, yang dikenal sebagai hadis tsaqalain, tampil sebagai pilar epistemik dan normatif Islam. Inti pesan hadis ini adalah bahwa Rasul saw meninggalkan dua peninggalan yang berat dan berharga: Kitab Allah dan itrah Ahlul Bait. Keduanya tidak diposisikan sebagai hiasan religius, tetapi sebagai arsitektur bimbingan. Al-Qur’an adalah pusat rujukan; tetapi karena Al-Qur’an memiliki lapisan makna dan berinteraksi dengan realitas yang berubah, ia memerlukan penafsir hidup yang menghadirkan makna tanpa memutusnya dari maksud Ilahi. Di sinilah itrah berfungsi sebagai wasilah pengetahuan dan etika: jembatan antara teks yang suci dan sejarah yang bergerak. Dengan demikian, dua warisan itu bukan dua hal yang saling bersaing, melainkan dua unsur yang saling menopang: teks wahyu dan penjaga makna wahyu.

Secara epistemologis, ini menjawab pertanyaan dasar: apakah teks yang berlapis dapat dipahami memadai hanya oleh teks lain? Interaksi teks dengan teks memiliki batas simbolik. Sementara kehidupan menuntut keputusan, orientasi nilai, dan penerapan yang konkret. Karena itu, penafsiran memerlukan subjek yang memahami bukan hanya bunyi lafaz, tetapi horizon makna. Dalam kerangka keperantaraan, subjek itu harus sepadan secara wujud dengan ilmu yang dipikulnya. Sebab ilmu, dalam filsafat Islam, mengikuti derajat wujud. Maka, itrah tidak dapat dipahami sebagai keluarga biologis semata, tetapi sebagai kesinambungan ontologis dan epistemologis dengan Nabi, yakni manusia-manusia yang memiliki kemampuan untuk menjaga kemurnian makna Al-Qur’an dalam realitas historis. P

olemik muncul ketika istilah Ahlul Bait dipahami semata dari etimologi yang luas. Al-Qur’an sendiri memperlihatkan bahwa istilah ahl bersifat kontekstual: ia dapat dikhususkan, bahkan dapat terputus oleh kedurhakaan. Kisah keluarga para nabi menunjukkan bahwa kedekatan biologis tidak otomatis identik dengan kedekatan spiritual dan misi Ilahi. Karena itu, definisi Ahlul Bait yang berfungsi sebagai wasilah bimbingan tidak memadai ditentukan hanya oleh perluasan makna bahasa. Ayat-ayat yang bersifat umum membutuhkan penjelasan yang men-takhshish maksudnya melalui hadis. Di sinilah tradisi periwayatan tentang peristiwa Kisa’ dan penjelasan Nabi mengenai Ahlul Bait menjadi penting, karena ia memberi batas makna syar‘i: siapa yang diposisikan sebagai penjaga kesinambungan bimbingan (Amin, 2023).

Jika prinsip keperantaraan dipakai sebagai kunci baca, maka imamah tidak tampil sebagai sekadar perdebatan politik atau identitas mazhab, melainkan sebagai kebutuhan ontologis dan epistemologis. Setelah penutupan kenabian legislatif, fungsi bimbingan tidak hilang, tetapi berlanjut dalam bentuk penjagaan, penafsiran, dan keteladanan. Para imam dipahami sebagai perantara lanjutan, bukan karena menggantikan wahyu, tetapi karena menjaga wahyu tetap berfungsi sebagai petunjuk.

Dalam horizon Mulla Sadra, manusia sebagai perantara sadar memiliki tanggung jawab kosmik: tindakannya menjadi jalur hadirnya kebaikan atau kerusakan. Maka, perantara bimbingan pun harus merupakan manusia yang paling jernih cerminnya, paling tinggi intensitas wujudnya, sehingga mampu memantulkan nilai Ilahi tanpa distorsi. Dengan demikian, dua warisan Rasulullah saw dapat dipahami sebagai bentuk paling matang dari konsep wasilah dalam Islam. Wasilah bukan sekadar istilah doa atau ritual, melainkan struktur bimbingan: jalan yang menghubungkan manusia dengan sumber kebenaran melalui medium yang sahih. Al-Qur’an adalah sumber normatif tertinggi; itrah Ahlul Bait adalah jalan penjagaan makna dan praksis yang memastikan sumber itu tetap memandu sejarah. Ketika keduanya dipisahkan, dua risiko muncul sekaligus: teks menjadi arena relativisme tafsir, dan praksis kehilangan jangkar normatif. Tetapi ketika keduanya dipahami sebagai satu kesatuan, Islam memiliki arsitektur epistemik yang kokoh: ilmu dan etika bertemu; teks dan manusia teladan berpadu; wahyu dan sejarah tidak saling memutus.

Kesimpulan narasi ini menegaskan bahwa keperantaraan adalah hukum yang paling dasar, yang menjelaskan mengapa bimbingan Ilahi niscaya memiliki jalur. Nubuwah adalah wasilah utama turunnya wahyu; kemaksuman Nabi menjadi syarat epistemologis agar wahyu tetap murni. Setelah kenabian, kebutuhan umat terhadap bimbingan menuntut kesinambungan dalam bentuk perantara penjaga makna. Hadis tsaqalain merumuskan struktur itu: dua warisan yang tidak untuk dipertentangkan, melainkan untuk dipegang bersama. Di dalamnya, Al-Qur’an tetap menjadi pusat, dan itrah menjadi wasilah yang menjaga agar pusat itu tidak kehilangan arah dalam perjalanan sejarah. Dengan memandang demikian, dua warisan Rasulullah saw bukan sekadar pesan moral, melainkan fondasi epistemik dan normatif yang memastikan wahyu tetap hidup, benar, dan membimbing umat menuju tujuan Ilahi.

Bahan Bacaan

1. Al Quran

2. Amin, I. 2023. Makna Syar’i Ahlulbait dalam Surah Al-Ahzab Ayat 33. https://kabarika.id/berita/2023/10/11/makna-syari-ahlulbait-dalam-surah-al-ahzab-ayat-33/.

3. Rizvi, Sajjad H. Mulla Sadra and Metaphysics: Modulation of Being. London: Routledge, 2009.

4. Muslim ibn al-Hajjaj. Al-Jami‘ al-Sahih (Sahih Muslim). Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.

*Akademisi dan Pemerhati Isu Sosial dan Keummatan

Your Comment

You are replying to: .
captcha