Menurut laporan kantor berita ABNA yang mengutip Al Jazeera, sebagai kelanjutan dari proses hukum terkait perang Gaza, Belgia secara resmi bergabung dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida.
Mahkamah Internasional menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Belgia telah bergabung dalam kasus ini dengan mengajukan "deklarasi intervensi".
Sebelumnya, negara-negara seperti Brasil, Kolombia, Irlandia, Meksiko, Spanyol, dan Turki juga telah bergabung dalam proses hukum ini di Den Haag. Afrika Selatan mengajukan gugatan ini pada Desember 2023, dengan argumen bahwa perang rezim Israel terhadap Jalur Gaza melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Meskipun putusan akhir mungkin memakan waktu bertahun-tahun, Mahkamah Internasional pada Januari 2024 mengeluarkan perintah sementara yang mewajibkan rezim Zionis mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza tanpa hambatan. Perintah ini mengikat secara hukum, namun Mahkamah tidak memiliki mekanisme eksekutif langsung untuk melaksanakannya.
Mahkamah Internasional juga menggambarkan keberadaan rezim Zionis di wilayah pendudukan Palestina sebagai tindakan ilegal dan menyebut kebijakan rezim tersebut bersifat ekspansionis. Sementara itu, rezim Zionis terus melanjutkan serangannya di Gaza dan Tepi Barat, dan sekutu Barat, termasuk Amerika Serikat, tetap melanjutkan dukungan militer dan finansial mereka kepada Tel Aviv.
Your Comment