5 Desember 2025 - 17:30
Sepertiga Muslim Prancis Mengaku Mengalami Diskriminasi

Laporan baru dari lembaga Ombudsman Hak Asasi Prancis menunjukkan bahwa diskriminasi berbasis agama di negara tersebut meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait — ABNA — Laporan baru dari lembaga Ombudsman Hak Asasi Prancis menunjukkan bahwa diskriminasi berbasis agama di negara tersebut meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Laporan yang dikutip Al Jazeera ini mengungkapkan bahwa satu dari tiga Muslim Prancis yang mengikuti survei mengaku pernah mengalami diskriminasi. Prancis memiliki populasi Muslim terbesar di Eropa, yang sebagian besar berasal dari migrasi warga bekas koloni Prancis seperti negara-negara Afrika Utara.

Hukum Prancis melarang pengumpulan data berdasarkan ras atau agama, sehingga sulit memperoleh statistik komprehensif tentang diskriminasi. Namun, Claire Hédon, ketua lembaga Ombudsman Hak Asasi Prancis, menyoroti survei tahun 2024 yang melibatkan 5.000 penduduk Prancis dan menunjukkan tren peningkatan diskriminasi agama.

Menurut survei tersebut, 7% responden mengatakan mereka mengalami diskriminasi karena agama selama lima tahun terakhir, meningkat dari 5% pada 2016. Angka ini jauh lebih tinggi di antara mereka yang berlatar belakang Muslim: 34% Muslim — atau mereka yang dianggap Muslim — mengaku mengalami diskriminasi. Sebagai perbandingan, angka ini hanya 19% di antara pemeluk agama lain seperti Yahudi dan Buddha, dan hanya 4% di kalangan Kristen.

Perempuan Muslim Menjadi Sasaran Utama

Diskriminasi terhadap perempuan Muslim tercatat mencapai 38%, lebih tinggi dibandingkan 31% pada laki-laki Muslim. Laporan menegaskan bahwa diskriminasi ini dapat membuat perempuan — terutama yang berhijab — tersisih dari ruang publik maupun lapangan kerja.

Sebagian dari mereka terpaksa meninggalkan pekerjaan, menerima pekerjaan di bawah kualifikasi, atau menjalankan usaha mandiri karena sulitnya mendapat pekerjaan yang layak. Bahkan disebutkan bahwa sebagian perempuan Muslim terhalang untuk berolahraga di ruang publik.

Didorong oleh Kelompok Sayap Kanan

Hukum laïcité (sekularisme) Prancis tahun 1905 menjamin kebebasan beragama dan pemisahan agama dari negara. Namun dalam beberapa tahun terakhir, hukum ini sering dijadikan dasar pelarangan simbol-simbol keagamaan, termasuk jilbab, di tempat-tempat tertentu seperti sekolah negeri.

Menurut banyak Muslim Prancis, permusuhan terhadap mereka meningkat terutama sejak kelompok kanan dan kanan-ekstrem mengampanyekan wacana “ancaman islamisasi”, yang semakin menguat setelah serangan teroris di Paris tahun 2015.

Your Comment

You are replying to: .
captcha