25 November 2025 - 11:08
Trump Perintahkan Peninjauan Status Teroris bagi Ikhwanul Muslimin

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memulai proses resmi untuk meninjau kemungkinan penetapan Ikhwanul Muslimin dan cabang-cabangnya sebagai organisasi teroris.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memulai proses resmi untuk meninjau kemungkinan penetapan Ikhwanul Muslimin dan cabang-cabangnya sebagai organisasi teroris.

Menurut pernyataan Gedung Putih, langkah ini dilakukan untuk “menghadapi jaringan transnasional Ikhwanul Muslimin yang dianggap mendukung terorisme dan destabilisasi kampanye terhadap kepentingan AS dan sekutunya di Timur Tengah.”

Perintah eksekutif tersebut menugaskan Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Menteri Keuangan Scott Bennett untuk bekerja sama dengan Jaksa Agung dan Direktur Intelijen Nasional menyusun laporan komprehensif mengenai cabang-cabang Ikhwan yang layak dimasukkan ke dalam daftar organisasi teroris. Jika ada bukti yang cukup, tindakan lanjutan wajib dilakukan dalam waktu 45 hari.

Mesir—negara asal Ikhwanul Muslimin—telah lebih dulu melarang organisasi ini dan menetapkannya sebagai kelompok teroris. Saudi dan UEA juga mengambil langkah serupa dengan alasan ancaman keamanan nasional.

Dalam perkembangan di AS, negara bagian Texas pekan lalu mengklasifikasikan Ikhwanul Muslimin serta CAIR sebagai “organisasi teroris asing dan transnasional,” serta melarang keduanya memiliki tanah di wilayah itu.

Your Comment

You are replying to: .
captcha