Kantor Berita Internasional Ahlulbait — ABNA — Stoklund menyebut suara azan di ruang terbuka sebagai sesuatu yang “mengganggu dan tidak sesuai dengan budaya Denmark.” Ia menegaskan bahwa azan seharusnya hanya dilakukan di dalam masjid, tanpa pengeras suara, dengan alasan untuk “mencegah Islamisasi ruang publik Denmark.”
Menteri tersebut mengatakan bahwa tujuan utamanya adalah melindungi karakter sekuler negara itu, serta mempelajari kemungkinan hukum untuk membatasi atau melarang azan publik, dengan meninjau pengalaman negara-negara Eropa lain.
Pernyataan ini menuai kontroversi luas di kalangan masyarakat dan komunitas Muslim Denmark, yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi agama dan pelanggaran terhadap kebebasan beribadah yang dijamin oleh hukum internasional dan konstitusi Denmark.
Your Comment