Terkait pemungutan suara Dewan Keamanan PBB mengenai sanksi terhadap Iran, Kementerian Luar Negeri Rusia mengumumkan bahwa Moskow telah berulang kali menekankan sifat ilegal dari tindakan negara-negara Eropa anggota JCPOA. Ia juga mencatat bahwa Moskow dan Beijing dengan tegas mendukung perpanjangan pencabutan resolusi sanksi sebelumnya, dan menambahkan,"Tindakan-tindakan ini tidak ada hubungannya dengan diplomasi."
Menurut Pars Today, Vasily Nebenzia, Perwakilan Tetap Rusia di Dewan Keamanan PBB, saat menyatakan penolakan negaranya terhadap perpanjangan sanksi terhadap Iran, mengatakan,"Pencabutan sanksi anti-Iran adalah satu-satunya keputusan yang tepat dan tak tergantikan."
Perwakilan tetap Rusia di PBB mengumumkan pada Jumat malam bahwa Rusia tidak melihat alasan untuk memperpanjang sanksi terhadap Iran. Ia mengatakan, "Inggris, Jerman, dan Prancis telah berulang kali melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB tentang program nuklir Iran."
"Logika yang terkandung dalam JCPOA membayangkan pencabutan bertahap semua pembatasan terhadap Iran, dan kami sangat yakin bahwa tidak ada alasan mengapa pembatasan ini tidak akan berakhir pada 18 Oktober tahun ini," ujarnya.
Diplomat Rusia menekankan bahwa pencabutan sanksi terhadap Iran adalah satu-satunya keputusan yang tepat dan tidak ada alternatif lain.
Wakil Menteri Luar Negeri Iran Saeed Khatibzadeh juga mencatat pada hari Jumat bahwa permintaan negara-negara Eropa untuk memulihkan sanksi terhadap Iran merupakan keputusan yang salah secara strategis dan dalih untuk meningkatkan ketegangan.
Dewan Keamanan PBB menolak rancangan resolusi pada hari Jumat untuk memperpanjang rezim keringanan sanksi terhadap Iran, yang akan memulihkan pembatasan yang dicabut pada tahun 2015 setelah perjanjian JCPOA. Korea Selatan, yang memegang jabatan presiden bergilir Dewan Keamanan PBB, telah menyerahkan rancangan resolusi tersebut untuk dipertimbangkan.
Resolusi tersebut didukung oleh Aljazair, Cina, Rusia, dan Pakistan, sementara sembilan negara, termasuk Inggris, Yunani, Denmark, Panama, Slovenia, Somalia, Amerika Serikat, Sierra Leone, dan Prancis, menentangnya.
Dua anggota Dewan Keamanan lainnya, Guyana dan Korea Selatan, abstain dari pemungutan suara dokumen tersebut. Karena resolusi Korea Selatan tidak sedang dalam pemungutan suara, mekanisme pemicu, snapback tidak akan langsung dipicu Sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk semakin menekan Republik Islam Iran agar menerima tuntutan dan tuntutan Amerika Serikat dan ketiga negara Eropa tersebut dalam sisa 30 hari hingga akhir 27 September 2025. Hingga tanggal tersebut, Dewan Keamanan dapat mengubah keputusan ini melalui negosiasi.
Sebagaimana ditegaskan dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia, Moskow secara serius menganggap tindakan Troika Eropa (Inggris, Prancis, dan Jerman) untuk memulihkan sanksi PBB terhadap Iran sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional. Alasan utama untuk sikap ini dapat diringkas dalam empat poin utama:
1. Pelanggaran JCPOA dan Resolusi 2231
Rusia meyakini bahwa negara-negara Eropa dan Amerika Serikat sendiri telah melanggar kewajiban mereka berdasarkan JCPOA dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231, sehingga, berdasarkan hukum internasional, mereka tidak dapat menggunakan instrumen seperti penerapan kembali sanksi terhadap Iran. Negara-negara ini harus bertindak sesuai dengan kerangka resolusi internasional atau perjanjian multilateral.
2. Aktivasi Mekanisme Pemicu yang Ilegal
Rusia telah menekankan bahwa mekanisme pemicu hanya diaktifkan dalam keadaan tertentu, terutama jika Iran sendiri merupakan pihak pertama yang melanggar JCPOA. Namun, Rusia meyakini bahwa Iran tidak melanggar kewajibannya pada titik-titik ini, dan akibatnya, Eropa tidak berhak mengaktifkan mekanisme pemicu untuk menerapkan kembali sanksi.
3. Penolakan terhadap Sanksi Sepihak
Rusia telah mengemukakan bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh beberapa negara saja (terutama di luar mekanisme internasional atau Dewan Keamanan) adalah ilegal. Negara-negara ini harus bertindak sesuai dengan kerangka resolusi internasional atau perjanjian multilateral.
4. Pelanggaran prinsip-prinsip hukum internasional
Menurut pandangan Rusia, suatu negara yang belum memenuhi atau mengabaikan kewajiban yang telah diterimanya tidak dapat secara sah menggunakan instrumen seperti sanksi atau mengaktifkan mekanisme hukum internasional. Prinsip ini diakui dalam hukum internasional.
Kesimpulan
Berdasarkan alasan-alasan ini, Rusia menganggap tindakan negara-negara Eropa tidak hanya ilegal tetapi juga merupakan ancaman bagi stabilitas regional dan global. Sebaliknya, negara-negara Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa Iran belum memenuhi komitmen nuklirnya dan bahwa penerapan kembali sanksi tersebut sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan 2231. Perbedaan pandangan ini telah menimbulkan tantangan hukum dan diplomatik yang signifikan di kancah internasional.(PH)
Your Comment