Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah Sayid Ali Khamanei pada kesempatan haul Imam Khomeini menyebut keadilan sosial sebagai salah satu indikator dan garis terpenting dari mazhab politik Imam Khomeini. Imam Khomeini memang tidak langsung dikenal sebagai teoritikus dalam filsafat politik, namun ia mampu mengembangkan dan mempraktikkan gagasan pemerintahan Islam di dunia modern. Dalam keyakinannya, tujuan dari pemerintahan Islam dan diutusnya para Nabi adalah terwujudnya keadilan.
Dalam sistem Republik Islam Iran yang dilahirkannya, Imam Khomeini menegaskan, keadilan sosial harus menjadi inti dari undang-undang, tindakan eksekutif, dan semua program pemerintah terutama dalam menjembatani kesenjangan kelas. Ia menyebut prinsip keadilan harus jadi doktrin kebijakan bagi sebagai pejabat dan aparatur negara, yang harus terus diupayakan dalam pergerakan semua institusi negara.
Faktanya adalah keadilan sosial, setidaknya dalam beberapa abad terakhir, menjadi tantangan paling penting dan keprihatinan intelektual dan praktis dari para pemikir. Dari para filosof dan pemikir itu mengklaim memiliki rencana komprehensif untuk mengelola kehidupan manusia dan membawanya ke kesempurnaan yang diinginkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial.
Imam Khomeini, sebagai seorang pemikir muslim kontemporer yang bisa dibilang berhasil memulai sebuah gerakan besar yang mengarah pada terbentuknya pemerintahan Islam dalam arti kata yang sebenarnya, tentu bukan tanpa keprihatinan tersebut. Republik Islam Iran lahir di tengah kegagalan kapitalisme dan komunisme menyodorkan keadilan sosial bagi rakyat. Karena itu, kedudukan indeks dan perangkat keadilan sosial dalam mazhab politik Imam Khomeini sangat vital. Meski Imam Khomeini, dalam kumpulan tulisan maupun pidato-pidatonya, tidak menawarkan konsep khusus tentang keadilan sosial, tetapi ketika menyebut keadilan Islam atau keadilan ilahi, ia berbicara tentang indikator-indikator yang tinjauannya membawa kita pada pemahaman Imam Khomeini tentang keadilan sosial. Sebuah konsepsi yang dapat dianggap sebagai definisi komprehensif dari definisi yang telah diberikan oleh para pemikir sosial tentang keadilan sosial. Indikator-indikator tersebut adalah indikator-indikator yang jika muncul di tingkat masyarakat dan pemerintahan, dapat dikatakan bahwa dasar dari pemerintahan dan masyarakat tersebut didasarkan pada keadilan sosial.
Imam Khomeini mendefenisikan keadilan sosial sebagai fitur dan perangkat dalam sistem politik Islam yang menjembatani kesenjangan antar kelas. Salah satu penerapan keadilan sosial menurutnya adalah keseimbangan harta di tengah masyarakat. Imam Khomeini meyakini bahwa Islam harus menjamin terjadinya keseimbangan peredaran modal di tengah masyarakat, bukan mencegah modal atau memonopolinya agar harta tidak hanya beredar disegelintir elit tertentu. Undang-undang dan perangkat hukum diperlukan untuk memastikan terwujudnya keadilan sosial tersebut.
Setiap warga harus merasa bahwa dia mendapat perlindungan dari penindasan dan perampasan hak dan setiap warga harus tahu bahwa dia berhak mendapat penghidupan yang layak melalui pekerjaan dan usahanya. Menurut Imam Khomeini, program Islam jika dijalankan dengan benar, akan meminimilasi perbedaan pendapatan di antara masyarakat. Sehingga Imam Khomeini memandang, jika di masyarakat Islam terdapat gap kelas yang begitu mencolok, maka yang ada hanyalah tampilan bungkus Islam saja tanpa isi.
Secara garis besar keadilan sosial dalam perspektif Imam Khomeini yang digalinya dari prinsip-prinsip Islam adalah:
Pertama, semua kelompok memiliki hak yang sama. Orang-orang dalam masyarakat memiliki banyak perbedaan baik ditinjau dari sisi sosial, ekonomi, geografis sampai kepada hal yang paling sensitif, keimanan. Dalam masyarakat yang diatur oleh prinsip keadilan sosial, perbedaan-perbedaan tersebut seharusnya tidak mempengaruhi penikmatan hak-hak publik dan kewarganegaraan dari setiap individu tersebut.
Kedua, semua pihak harus bertindak sesuai dengan hukum. Disiplin dalam masyarakat sipil sangat penting, dan hukum merupakan sarana penting untuk mencapai tujuan tersebut. Hukum secara efektif dapat memainkan peran seperti itu ketika setiap orang, terutama pejabat pemerintah di semua lapisan masyarakat, diharuskan untuk mematuhinya dan menyesuaikan tindakan mereka dengannya. Imam Khomeini berkata, "Mereka yang berkomitmen pada revolusi ini dan keyakinan mereka adalah bahwia kita telah mengubah rezim yang menindas menjadi rezim yang adil, semua kelas harus berperilaku sesuai dengan standar keadilan Islam dan setiap orang tidak boleh egois untuk melakukan apapun yang dia inginkan." (Shahifah Imam Khomeini, jilid 7, hlm. 183)
Ketiga, persamaan semua orang di depan hukum. Keadilan adalah urat nadi suatu masyarakat. Peran keadilan yang efektif dalam memainkan peran seperti itu akan terjadi ketika ia muncul dan bertindak secara setara tanpa memperhatikan segala-galanya, terlepas dari keadaan mereka. Dan inilah salah satu indikator pemerintahan dan masyarakat yang berkeadilan sosial menurut Imam Khomeini.
Keempat, semua orang menikmati kue pembangunan dan kehidupan yang layak. Salah satu hak setiap warga negara, tanpa memandang agama atau kepercayaan, adalah memiliki kehidupan dengan kesejahteraan yang layak dan bermartabat, sehingga setiap masyarakat dapat menjalani kehidupan mereka dengan semestinya dan tidak khawatir pada ancaman perampasan sumber-sumber penghidupan atau upaya-upaya pemiskinan oleh kelompok berkekuatan ekonomi kuat. Dalam banyak orasinya Imam Khomeini menegaskan, "Seluruh lapisan bangsa di Republik Islam harus sejahtera. Kami berjuang untuk kesejahteraan semua bagian dari bangsa kami." (Shahifah Imam Khomeini, jilid. 21. hlm. 445)
Kelima, keberpihakan pada masyarakat miskin. Dalam setiap masyarakat ada individu dan kelas bawah yang tetap lemah dan tertindas karena berbagai alasan, terutama karena pelanggaran hak-hak mereka oleh kelas atas. Dalam pandangan Imam Khomeini, Islam melindungi orang-orang fakir dan miskin serta menghimbau untuk memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, pemerintah dengan segala perangkat kekuasaannya harus mengayomi mereka. Pemerintahan yang memegang prinsip keadilan sosial, selain mencegah pelanggaran hak-hak masyarakat lemah, perhatian khusus harus diberikan sehingga kesenjangan kelas yang menindas dari waktu ke waktu bisa terminimalisir.
Imam Khomeini menegaskan, "Pemerintahan Islam adalah sistem yang adil. Orang miskin harus dipikirkan; Penghuni kumuh miskin yang tidak memiliki harus dipikirkan; Mereka harus bekerja untuk semua orang. Mereka harus bekerja lebih keras agar yang lemah bisa sampai ke titik itu." (Ceramah Imam Khomeini, 29 Oktober 1978)
Keenam, distribusi kekayaan dan pendapatan yang adil. Semua individu dan bagian dari masyarakat berbagi kekayaan dan pendapatan publik. Keadilan sosial mengharuskan setiap orang berbagi dalam distribusi kekayaan dan pendapatan tersebut.
"Dengan kepergian Syah, akan mungkin untuk memperbaiki kerusakan. Pendapatan dari minyak, yang telah terbuang dan dihabiskan untuk pengeluaran yang tidak perlu dan berbahaya, akan dihabiskan untuk kesejahteraan rakyat miskin kita. Distribusi kekayaan dan pendapatan berdasarkan keadilan Islam akan memperbaiki situasi massa rakyat kita."(Shahifah Imam, jilid 5, hlm. 286)
Ketujuh, tidak ada diskriminasi dalam pembangunan. Dalam masyarakat yang berorientasi pada keadilan, pembangunan di semua wilayah dan bagian negara yang berbeda harus dipertimbangkan dan pemerintah tidak boleh membeda-bedakan mereka dalam hal ini. Menurut Imam Khomeni, dalam pemeritahan berkeadilan sosial, tidak boleh ada daerah atau wilayah yang diutamakan dalam pembangunan di atas daerah atau wilayah lainnya.
Kedelapan, penghapusan segala penindasan dan eksploitasi. Dalam masyarakat yang diperintah oleh keadilan sosial, penguasa serta kelas atas, tidak dapat menindas kelas bawah dan mengeksploitasi mereka untuk kepentingan ilegal mereka sendiri.
"Di Republik Islam, semua masalah yang ada di Iran harus berubah. Masyarakat kelas atas tidak boleh menindas kelas bawah. Hak orang miskin, harus diberikan. Semua ini harus dilakukan di Republik Islam. Tidak ada penindasan di Republik Islam. Di Republik Islam, kelas kaya tidak bisa memaksa kelas miskin, tidak bisa mengeksploitasi, tidak bisa memaksa mereka berbuat banyak dengan upah rendah. Isu-isu Islam harus diselesaikan di sini dan dilaksanakan. Mereka harus mendukung yang tertindas, yang tertindas harus dikuatkan, setiap orang harus seperti saudara di dunia ini, di negara ini." (Shahifah Imam, jilid. 6, hlm. 360)
Kesepuluh, pembatalan hak-hak istimewa para penguasa. Dalam masyarakat yang sudah menerapkan keadilan sosial, penguasa tidak dapat memanfaatkan posisi untuk memperoleh serangkaian keistimewaan dan fasilitas khusus. Justru penguasa harus menganggap diri mereka sebagai pelayan rakyat.
"Di Republik Islam, penguasa rakyat tidak dapat mengumpulkan kekayaan dengan menyalahgunakan posisi mereka atau membuat konsesi dalam kehidupan sehari-hari mereka. Pemerintah harus sedemikian rupa sehingga jika presidenlah yang datang kepada rakyat, mereka harus menggunakan masa jabatannya untuk memberikan pelayanan pada rakyat; Saya harap mulai sekarang seperti ini; pemerintah akan melayani rakyat dan keadilan sosial Islam akan terwujud." (Shahifah Imam Khomeini, jilid 3, hlm 188)
Kesebelas, kebebasan bersuara dan berpendapat. Dalam pemerintahan yang berorientasi keadilan, kekuasaan berasal dari kehendak rakyat. Oleh karena itu, rakyat selalu berhak memantau kinerja pemerintah dan aparatnya sebagai pemilik kedaulatan. Rakyat berhak dan bebas bersuara dan berpendapat terkait kinerja pemerintah.
"Setiap warga negara berhak untuk mengkritik penguasa secara langsung di depan orang lain, dan dia harus memberikan jawaban yang meyakinkan, jika tidak dan pemerintah bertindak bertentangan dengan kewajiban Islamnya, maka sudah seharusnya mengundurkan diri." (Shahifah Imam Khomeini, jilid. 5, hlm. 409)
Keduabelas, keadilan memiliki sifat global. Indikator lain keadilan sosial dalam mazhab politik Imam Khomeini adalah transnasionalitasnya. Ini berarti bahwa ruang lingkup keadilan sosial tidak terbatas pada batas-batas nation, realisasinya di dalam negeri adalah dasar untuk diterapkan secara global.
"Rencana Islam adalah agar kediktatoran dilenyapkan sepenuhnya dari dunia dan keadilan sosial ditegakkan. Dan saya berharap Tuhan, seperti yang kita inginkan, akan membuat kita berhasil dalam mewujudkan keadilan sosial untuk seluruh umat manusia." (Shahifah Imam Khomeini, jilid. 9, hlm. 70)
Sebagaimana sudah disebut, tujuan diutusnya para nabi dalam keyakinan Imam Khomeini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial. Dengan prinsip ini Imam Khomeini menegaskan, pemerintahan Islam harus mendorong negara-negara lainnya untuk juga concern pada terwujudnya keadilan sosial.
Ismail Amin
Mahasiswa S3 Universitas Internasional Almustafa Islamic Republic of Iran