Menurut Pusat Media Kehakiman, Pengadilan Revolusi Tehran hari Minggu (20/11/2022) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada perusuh bersenjata di jalan Sattarkhan Tehran yang mengancam orang-orang di jalan dan menghentikan mobil, serta menciptakan rasa tidak aman bagi masyarakat.
Berdasarkan gugatan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Revolusi Tehran, orang tersebut didakwa dengan melakukan kejahatan memicu kerusakan dan aksi teror dengan senjata, serta perampasan kebebasan dan keamanan warga negara, yang menyebabkan rasa tidak aman bagi masyarakat, serta mengganggu ketertiban dan keamanan nasional.
Putusan yang dikeluarkan pengadilan Revolusi Tehran terhadap semua terdakwa kerusuhan bisa ditinjau ulang dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.(PH)
342/