Menurut Kantor Berita ABNA, Pengadilan rezim Zionis hari Minggu (22/5/2022) mengeluarkan putusan awal yang mengizinkan para pemukim untuk melakukan ritual keagamaan mereka secara bebas di halaman Masjid Al-Aqsa.
Kantor berita Sama hari Senin (23/5/2022) melaporkan, Mushir al-Masri, anggota senior Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) menanggapi pengadilan rezim Zionis di Al Quds dengan mengatakan,"Jika pihak penengah tidak bisa menasihati Zionis, kami akan mengirim pesan ini dengan rudal,".
"Perlu pedang perlawanan, pertempuran Saif al-Quds akan terulang, dan kali ini tidak akan hanya di satu front," tegasnya.
Sebelumnya, Hamas dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa persetujuan pengadilan rezim Zionis untuk mengadakan upacara Talmud di Masjid Al-Aqsa adalah permainan api.
Hamas melanjutkan pernyataannya dengan menekankan bahwa tindakan Zionis melanggar semua garis merah dan agresi yang jelas dan berbahaya, yang semua konsekuensinya akan dirasakan oleh rezim penjajah Al-Quds.(PH)
342/