Menurut Kantor Berita ABNA, , Sabtu (9/1/2021) menuturkan hukum tidak mengizinkan AS untuk mengulangi kejahatan keji seperti itu.
"Presiden Donald Trump adalah tersangka utama kejahatan dalam kasus pembunuhan para komandan perlawanan di Baghdad dan perintah pengadilan Irak untuk menangkap Trump merupakan manifestasi keadilan," ujarnya.
Sebuah pengadilan di Baghdad telah mengeluarkan perintah penangkapan Trump pada Kamis lalu atas kasus pembunuhan Syahid Soleimani dan Abu Mahdi.
Amerika Serikat dalam sebuah tindakan keji dan ilegal, meneror Jenderal Qasem Soleimani dan Abu Mahdi al-Muhandis lewat serangan drone di dekat Bandara Baghdad pada 3 Januari 2020. Delapan pengawal mereka juga gugur syahid dalam serangan udara pasukan teroris AS. (RM)
342/