Pengadilan Kejahatan Internasional didirikan untuk menangani kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi berdasarkan “Statuta Roma” yang disahkan pada tahun 1998.
Meskipun rezim Zionis dan Amerika Serikat menandatangani Statuta Roma, mereka bukan anggota Mahkamah karena menolak untuk menyelesaikan keanggotaannya.
Sebagai akibat dari pengaduan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis pada bulan Februari tahun lalu, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa “rezim Zionis harus menyerahkan laporan bulanan mengenai tindakannya kepada badan internasional ini”.
Sementara rezim Zionis bukan hanya tidak berhenti melakukan hal ini, tapi mesin perang Netanyahu masih terus bergerak maju, dan saat ini Rafah menjadi titik fokus lain yang mengisahkan kejahatan barbar yang dilakukan rezim ini.
Beberapa hari yang lalu, laporan diterbitkan di media bahwa hukuman terhadap Netanyahu dan pejabat rezim Zionis lainnya sudah dekat. Netanyahu berada di bawah tekanan luar biasa mengenai kemungkinan dikeluarkannya perintah penangkapannya. Masalah ini merupakan kemunduran besar dalam posisi internasional rezim Zionis.
Netanyahu telah memulai upaya untuk mencegah dikeluarkan perintah penangkapan, dengan fokus khusus pada pemerintahan Joe Biden, sehingga sangat kecil kemungkinannya para pejabat Israel akan terkejut dengan kemungkinan keputusan ICC.
Di sisi lain, media-media berbahasa Ibrani mengakui kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Den Haag yang menimbulkan kekhawatiran besar bagi Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Rezim Zionis.
Beberapa hari yang lalu, Kantor Kejaksaan Pengadilan Kejahatan Internasional menekankan kelanjutan penyelidikan ini dengan menunjukkan bahwa mereka menyadari kekhawatiran resmi dan tidak resmi terkait penyelidikan lembaga ini sehubungan dengan perang Gaza.
Kantor tersebut mengeluarkan pernyataan yang menyerukan penghentian segala upaya untuk menghalangi, mengintimidasi atau mempengaruhi pejabat pengadilan dan mencatat bahwa independensi dan ketidakberpihakan pengadilan dirusak ketika ada ancaman pembalasan terhadap pengadilan atau pejabatnya.
Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional juga menekankan bahwa ancaman, bahkan tanpa adanya tindakan, dapat merupakan kejahatan terhadap penyelenggaraan peradilan berdasarkan Statuta Roma.
Sebelumnya, sumber informasi mengumumkan bahwa jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional bertemu dan berbicara dengan staf Rumah Sakit Al-Shifa di utara dan Rumah Sakit Nasser di selatan Jalur Gaza.
Menurut sumber-sumber itu, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, insiden yang terjadi di rumah sakit tersebut merupakan tambahan dari investigasi lain yang dilakukan Pengadilan Kejahatan Internasional terhadap kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, pemerkosaan dan genosida di Jalur Gaza.
Tampaknya, tindakan para pengacara di Afrika Selatan dan Belanda harus menjadi model bagi para pengacara di negara lain, sehingga dengan memberikan tekanan pada Netanyahu dan rezimnya, mereka akan terjebak dan menghentikan mesin pembunuhnya.(sl)