Sekjen PBB, Antonio Guterres, Selasa (19/9/2023) mengatakan,
sampai sekarang belum ada negara yang mampu memperhitungkan masa lalu
mereka secara komprehensif, dan menyelesaikan warisan perbudakan massal
warga keturunan Afrika, selama lebih dari 400 tahun.
Laporan Sekjen PBB menyebutkan, berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, kompensasi atas kerusakan yang dapat dinilai secara ekonomi, sesuai dan sebanding dengan beratnya pelanggaran dan keadaan masing-masing kasus, juga dapat menjadi reparasi.
"Dalam konteks kesalahan dan kerugian sejarah yang diderita akibat kolonialisme dan perbudakan, penilaian terhadap kerugian ekonomi akan sangat sulit dilakukan karena waktu yang telah lama berlalu, dan pelaku serta korban yang tidak mudah diidentifikasi," imbuhnya.
Akan tetapi menurut laporan Sekjen PBB tersebut, kesulitan dalam mengajukan tuntutan hukum untuk kompensasi kolonialisame dan perbudakan tidak lantas menghapus kewajiban hukum yang mendasarinya.
342/