16 Desember 2016 - 16:50
 Diskusi Terbatas “Potret Keberagamaan Masyarakat Indonesia”

Dipilihnya tema "Potret Keberagamaan Masyarakat Indonesia" mencermati perkembangan yang terjadi di tanah air dan juga tren dunia yang menunjukkan gejala peningkatan politik identitas utamanya terkait priomordial keagamaan dan etnik.

Menurut Kantor Berita ABNA, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika (P3K2 Aspasaf), Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK), Kementerian Luar Negeri telah menyelenggarakan Diskusi Terbatas dengan tema "Potret Keberagamaan Masyarakat Indonesia"  di The Margo Hotel, Depok, 16 Desember 2016.

Diskusi Terbatas ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Luar Negeri untuk memperoleh masukan para pemangku kepentingan (stakeholders) politik luar negeri, termasuk akademisi untuk kepentingan perumusan rekomendasi kebijakan luar negeri, khususnya terkait dengan kesberagamaan dan keberadaan agama minoritas di Indonesia. Hadir sebagai pembicara adalah Rohaniwan sekaligus Budayawan Franz Magnis Suseno, Peneliti LIPI Dr. Ahmad Najib Burhani, dan Penulis Buku Sejarah Agama Baha'i Dr. Moh. Rosyid.

Diskusi Terbatas diikuti antara lain oleh satker terkait di Kementerian Luar Negeri. Selain itu, dalam diskusi dimaksud juga diadakanvideo conference yang diikuti oleh 27 Perwakilan RI di luar negeri dari kawasan Asia-Pasifik, Amerika, Eropa, serta Perwakilan Tetap RI di Markas PBB New York. Hal ini agar Perwakilan RI mendapatkan penjelasan langsung yang lebih akurat tentang kondisi keberagamaan di Indonesia. Diskusi tersebut menjadi lebih hidup dan diperkaya dengan banyaknya masukan dan pertanyaan dari Perwakilan RI terkait isu-isu aktual politik dalam negeri akhir-akhir ini.

Dipilihnya tema "Potret Keberagamaan Masyarakat Indonesia" mencermati perkembangan yang terjadi di tanah air dan juga tren dunia yang menunjukkan gejala peningkatan politik identitas utamanya terkait priomordial keagamaan dan etnik. Kecenderungan itu diakibatkan oleh efek negatif globalisasi, migrasi, ISIS di Timur Tengah, dan kondisi global lainnya. Semakin merebaknya xenophobia, Islamophobia, bahkan terjadinya Brexit dan terpilihnya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat bisa dilacak dari gejala tersebut.

Sebagaimana diketahui, Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi setiap penduduknya. Hal ini sesuai dengan semangat dari Sila Pertama Pancasila dan UUD 1945 pasal 28E serta pasal 29. Namun dalam perkembangannya, konflik yang berhubungan dengan masalah SARA dan pelanggaran HAM kerap menjadi tuduhan yang diarahkan kepada Indonesia. Salah satu contohnya dapat ditemukan dalam Sidang Pleno ke-8 Dewan HAM PBB di Jenewa dimana Sidang meminta penjelasan perwakilan Indonesia terkait kebebasan beragama. Contoh lainnya adalah tuduhan dari Gerakan Separatis Papua yang menyatakan adanya pelanggaran HAM di Indonesia terhadap kelompok minoritas.

Dalam diskusi terbatas kali ini juga dipaparkan bagaimana kondisi masyarakat Indonesia yang memeluk agama Baha'i. Dalam penelitian Dr. Moh. Rosyid, agama Baha'i banyak dianut oleh penduduk desa Cebolek Kidul, Kec. Margoyoso, Pati, Jawa Tengah. Agama yang dikembangkan oleh Abdul Baha' pada tahun 1863 di Iran ini memiliki misi di dunia untuk menciptakan kesatuan dan keselarasan di antara agama-agama. Pada tahun 1878 agama Baha'i masuk ke Indonesia oleh para pedagang Persia. Penelitian Dr. Rosyid juga menyimpulkan bahwa meskipun termasuk dalam agama minoritas, penyebaran agama Baha'i dapat bertahan di bumi nusantara selama lebih dari 1 (satu)  abad karena perilaku umat Bahai menaati aturan, tak melanggar norma hukum, norma sosial, norma agama 'Pancasila' sehingga kegiatan ibadahnya tidak memicu konflik.