Menurut Kantor Berita ABNA, Pengadilan Umum Riyadh Arab Saudi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Faihan Al Ghamidi salah seorang muballigh Saudi setelah terbukti bersalah menyiksa, memperkosa dan membunuh anak kandungnya sendiri, Lama al Ghamidi yang masih berusia 5 tahun dan denda sebesar 270 ribu Dollar dan 800 cambukan.
Tarki ar Rasyid, wali hakim korban menginformasikan, pengadilan juga menjatuhakn hukuman kepada istri kedua Al Ghamidi selama 10 bulan penjara dan 150 kali cambukan karena bekerjasama dengan suaminya dalam melakukan tindakan keji tersebut.
Randa al Kulaib, mewakili pihak Rumah Sakit setempat menyatakan hasil visum dari tim dokter menegaskan pada tubuh anak perempuan al Ghamidi itu terdapat luka bekas siksaan dan selaput darahnya robek karena paksaan. Ibu dari anak perempuan itu menganggap vonis pengadilan itu masih terhitung ringan dan menuntut kepada suaminya 10 juta real Saudi atas kematian dan nasib malang yang dialaminya putrinya.
Lama al Ghamidi, anak perempuan muballigh dan khatib Arab Saudi, Faihan al Ghamidi, pada tanggal 25 Desember 2011 dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan sekarat. Meskipun mendapat perawatan medis selama beberapa bulan namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Ia meninggal dunia karena sebelumnya mendapatkan penyiksaan dan perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya sendiri yang sering tampil di stasiun televisi negara tersebut mendakwahkan ajaran-ajaran Islam.
Kerajaan Arab Saudi merasa dipermalukan dengan adanya kejadian tersebut. Bahkan sebelumnya sempat menyatakan hukuman yang tepat bagi muballigh tersebut adalah hukuman mati.