12 April 2012 - 19:30

Menyebut kontruk Masjidil Haram tidak islami sembari mengusulkan agar Masjidil Haram direkontruksi dengan memisahkan antara tempat laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan tawaf, Syaikh Yusuf al Ahmad salah seorang ulama Saudi dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh pengadilan Kerajaan Arab Saudi.

Menurut Kantor Berita ABNA, pengadilan di Riyadh Arab Saudi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjar, denda 100.000 riyal Saudi dan pelarangan 5 tahun ke luar negeri pasca penahanan kepada Syaikh Yusuf al Ahmad karena telah mengusulkan perombakan Masjidil Haram dan membangunnya kembali dengan memisahkan tempat tawaf untuk laki-laki dan perempuan. Selain itu Syaikh Yusuf al Ahmad mendapat tuduhan memiliki jaringan kerja sama dengan kelompok teroris internasional termasuk menjadi donator kelompok al Qaidah.