Menurut Kantor Berita ABNA, pengadilan di Riyadh Arab Saudi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjar, denda 100.000 riyal Saudi dan pelarangan 5 tahun ke luar negeri pasca penahanan kepada Syaikh Yusuf al Ahmad karena telah mengusulkan perombakan Masjidil Haram dan membangunnya kembali dengan memisahkan tempat tawaf untuk laki-laki dan perempuan. Selain itu Syaikh Yusuf al Ahmad mendapat tuduhan memiliki jaringan kerja sama dengan kelompok teroris internasional termasuk menjadi donator kelompok al Qaidah.
12 April 2012 - 19:30
Kode berita: 308315
Menyebut kontruk Masjidil Haram tidak islami sembari mengusulkan agar Masjidil Haram direkontruksi dengan memisahkan antara tempat laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan tawaf, Syaikh Yusuf al Ahmad salah seorang ulama Saudi dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh pengadilan Kerajaan Arab Saudi.