Menurut Kantor Berita ABNA, Setelah tuntutan permintaan maaf secara terbuka tidak digubris oleh mantan Pengarah Jabatan Agama Islam Selagor (JAIS), komunitas Syiah Imamiyah yang berpusat di Seri Gombak atau dikenali sebagai Hauzah Imam Ridha as kembali melanjutkan gugatannya, yang kali ini ditujukan kepada Khusrin Munawi, salah seorang pejabat tinggi Kerajaan Negeri Selangor yang lewat media massa juga mengeluarkan pernyataan fitnah yang ditujukan kepada warga Syiah Malaysia.
Komunitas warga Syiah Imamiyah Malaysia yang diketuai oleh Kamil Zuhairi tampil di kantir Polisi Daerah Dang Wangi, Kuala Lumpur untuk membuat laporan tertulis untuk menggugat Datuk Mohammad Khusrin Munawi pada jam 3 sore kemarin (17/1).
“Kami menuntut pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan undang-undang terhadap Mohd Khusrin sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang Malaysia karena telah menghina, menghasut dan memfitnah." Kata Kamil Zuhairi.
“Kami juga menuntut pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Mohd Khusrin yang berniat jahat untuk mengacaukan ketenteraman masyarakat di Malaysia dan negara-negara Islam seluruh dunia." Lanjutnya.
“Selain itu, kami juga menuntut tindakan terhadap Mohd Khusrin karena ia mencetuskan kebimbangan kepada penduduk Malaysia yang mengamalkan kebebasan beragama,” katanya lagi setelah membuat laporan gugatannya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa gugatan atas fitnah tersebut akan dibawa ke mahkamah dalam waktu yang dekat setelah didiskusikan dengan pengacara dan ahli hukum.
Kelompok Syiah Imamiyah Malaysia ini telah ditangkap oleh JAIS pada 15 Desember lalu dan lewat berbagai media, telah difitnah menganggap penganut Islam mazhab lain sebagai kafir dan halal dibunuh.