Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Upaya kedua Donald Trump, Presiden pemerintahan teroris Amerika Serikat, untuk menggugat Wall Street Journal kembali mengalami kegagalan setelah pengadilan pada Sabtu menolak gugatan tersebut secara final. Keputusan ini mengakhiri upayanya mengajukan gugatan pencemaran nama baik terkait pemberitaan media tersebut mengenai hubungannya dengan Jeffrey Epstein, seorang pelaku kejahatan seksual.
Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan Florida memutuskan bahwa Trump sekali lagi gagal membuktikan adanya unsur actual malice atau kesengajaan jahat, yakni persyaratan yang harus dipenuhi seorang tokoh publik dalam mengajukan gugatan pencemaran nama baik.
Hakim Darrin Gayles dalam putusannya menulis bahwa Trump kembali gagal membuktikan unsur tersebut, sebagaimana dalam upaya pertamanya.
Hakim Gayles menekankan bahwa surat kabar tersebut telah melakukan investigasi secara cermat dan hati-hati. Para wartawannya juga telah berupaya memperoleh tanggapan Trump dan sejumlah pejabat lainnya sebelum artikel tersebut diterbitkan.
Ia menambahkan bahwa gugatan yang telah direvisi itu berusaha mencari-cari berbagai alasan untuk menunjukkan adanya kelemahan dalam proses investigasi.
Para pengacara Trump berargumentasi bahwa setelah Trump membantah memiliki hubungan apa pun dengan Epstein, surat kabar tersebut seharusnya membatalkan penerbitan laporannya.
Namun, hakim menegaskan bahwa standar pembuktian actual malice tidak mengharuskan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa argumentasi itu bertentangan dengan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.
Trump telah mengajukan gugatan tersebut untuk kedua kalinya dengan tuntutan ganti rugi sedikitnya 10 miliar dolar AS.
Penolakan gugatan pada Sabtu disertai ketentuan yang melarang pengajuan ulang perkara yang sama. Dengan demikian, perkara tersebut tidak dapat kembali diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, kantor berita Bloomberg melaporkan bahwa Partai Demokrat berencana menjadikan penyelidikan kasus Jeffrey Epstein sebagai salah satu agenda mereka apabila memenangkan pemilihan paruh waktu Kongres Amerika Serikat.
Menurut Bloomberg, Partai Demokrat menilai pemerintahan Donald Trump belum mengambil langkah yang memadai dalam menangani kasus tersebut dan belum mengungkapkan dokumen-dokumen terkait kepada publik.
Jeffrey Epstein, seorang pemodal Amerika Serikat yang telah divonis bersalah dalam kasus kejahatan seksual, menjadi pusat salah satu perkara hukum paling kontroversial di negara tersebut.
Kasus yang melibatkan tuduhan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, hubungan dengan tokoh-tokoh kaya dan berpengaruh, serta berbagai pertanyaan mengenai penyebab kematiannya di dalam penjara itu hingga kini terus menjadi perhatian publik.
Epstein, yang lahir pada 1953, berkecimpung dalam sektor keuangan dan secara bertahap membangun kekayaan serta jaringan hubungan yang luas dengan tokoh-tokoh berpengaruh di bidang ekonomi, politik, dan sosial.
Namanya kemudian dikaitkan dengan sejumlah tokoh terkenal.
Pada 10 Agustus 2019, Epstein ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di selnya di Metropolitan Correctional Center, Manhattan, New York. Tidak lama kemudian, ia dinyatakan meninggal dunia.
Pemilihan paruh waktu Kongres Amerika Serikat dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026.
Komentar Anda