18 Oktober 2026 - 21:34
Terungkap Penyiksaan Ulama yang Ditahan di Bahrain; Syekh Sanqur Dipaksa Berdiri Selama Sepekan dengan Mata Tertutup!

Menurut laporan yang mengungkap persidangan rahasia terhadap para ulama yang ditahan di Bahrain, Syekh Muhammad Sanqur, seorang pengajar tingkat Dars Kharij berusia 58 tahun, dipaksa berdiri selama satu minggu penuh dengan mata tertutup, sehingga kondisi kesehatannya memburuk secara drastis.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Sejumlah sumber di Bahrain mengungkap persidangan rahasia terhadap para ulama yang ditahan serta praktik kriminal aparat keamanan dan lembaga peradilan negara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan mengenai persidangan dan penyiksaan terhadap Syekh Muhammad Sanqur, seorang pengajar tingkat Dars Kharij berusia 58 tahun, ia dipaksa berdiri selama satu minggu penuh dengan mata tertutup. Akibatnya, kondisi fisiknya mengalami penurunan yang sangat serius.

Dalam persidangan, Syekh Sanqur hanya menjawab tiga pertanyaan. Namun, setelah itu, ia dihadapkan pada sebuah berita acara setebal puluhan halaman yang berisi pertanyaan-pertanyaan rekayasa yang sebenarnya tidak pernah diajukan kepadanya.

Situs berita Mir'at al-Bahrain menuliskan mengenai persoalan tersebut: “Pertanyaan yang muncul dalam laporan ini adalah apa yang ingin dicapai pemerintah dengan memberikan tekanan dan melakukan penyiksaan terhadap para ulama agama yang tidak memiliki senjata selain ilmu pengetahuan dan keyakinan damai mereka?

Apa yang diperoleh pemerintah dengan menyiksa para syekh pada usia seperti itu? Apakah tujuan utamanya adalah menghancurkan semangat mereka?”

Situs berita tersebut menambahkan: “Perlakuan buruk terhadap tahanan politik dan ulama agama di Bahrain sudah sejak lama dikenal luas.

Melalui praktik semacam ini, pemerintah telah membangun reputasi yang memalukan di antara negara-negara beradab yang senantiasa berbicara mengenai tingkat penghormatan mereka terhadap hak asasi manusia dan hak-hak para tahanan.”

Mir'at al-Bahrain menegaskan: “Informasi-informasi tersebut menunjukkan sejauh mana martabat manusia telah diabaikan dan bagaimana lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan, berubah menjadi alat untuk memberikan legitimasi hukum terhadap tindakan yang menyasar kelompok politik dan agama.

Ketika seorang terdakwa kehilangan jaminan-jaminan paling mendasar untuk membela dirinya, sementara muncul keraguan mengenai berita acara pemeriksaan dan isinya, maka kita tidak sedang menghadapi sebuah persidangan biasa.

Praktik semacam ini membutuhkan penyelidikan independen serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.”

Pertanyaan utamanya adalah: Apa yang terdapat dalam diri seorang ulama agama sehingga pemerintah merasa takut dan memperlakukannya dengan tekanan seperti itu?

Apakah para ulama yang memiliki kedudukan keagamaan dan sosial di tengah masyarakat telah dianggap sebagai ancaman hanya karena mereka berpegang teguh pada pendirian dan identitas keagamaannya?

Mengapa pemerintah memperlakukan mereka dengan kebencian, bukan dengan sikap toleran?

Dan yang lebih penting, apabila pemerintah yakin bahwa tindakannya benar dan tuduhan-tuduhan yang diajukannya adil, mengapa persidangan diselenggarakan secara rahasia dan tidak membuka diri terhadap pengawasan publik?

Mir'at al-Bahrain melanjutkan: “Tindakan yang menyasar para ulama tidak hanya terbatas pada tubuh mereka yang dilemahkan di dalam penjara, tetapi juga menyasar kedudukan keagamaan mereka serta masyarakat luas yang memandang mereka sebagai rujukan keilmuan dan spiritual. Dalam keadaan ini, persoalannya telah melampaui urusan seorang tahanan dan berkas perkaranya.

Persoalan tersebut berubah menjadi ujian terhadap sejauh mana pemerintah menghormati kebebasan berkeyakinan dan berekspresi, serta hak masyarakat untuk mempertahankan tokoh-tokoh agamanya tanpa intimidasi dan penghinaan.”

Situs berita tersebut menegaskan: “Pemerintah yang mengira bahwa dengan memaksa para ulama menyerah, masyarakat juga akan menyerah, dan dengan melemahkan tubuh mereka, suara mereka akan dapat dibungkam, telah melakukan kesalahan politik dan moral yang sangat besar.

Pemaksaan dan penyiksaan tidak akan mampu meyakinkan siapa pun.

Persidangan-persidangan yang diselimuti keraguan serius juga tidak akan memberikan kredibilitas kepada pemerintah. Sebaliknya, tindakan tersebut justru menghadapkan pemerintah pada pertanyaan-pertanyaan yang lebih serius mengenai kenyataan yang terjadi di dalam lembaga-lembaganya.”

Pada akhir laporannya, Mir'at al-Bahrain menekankan: “Syekh Muhammad Sanqur dan para ulama lain yang ditahan tidak berada di luar lingkup hak asasi manusia.

Jaminan-jaminan keadilan tidak boleh dicabut dari mereka hanya karena mereka bermazhab Syiah atau memiliki pendirian yang tidak menyenangkan pihak penguasa.

Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, sementara pihak-pihak yang bertanggung jawab berkewajiban menjelaskan kondisi penahanan mereka, menjamin kesehatan fisik dan mental mereka, menyelenggarakan persidangan yang terbuka dan adil, serta menyelidiki setiap tuduhan yang didukung bukti mengenai penyiksaan ataupun manipulasi berita acara pemeriksaan.”

Komentar Anda

You are replying to: .
captcha