Menurut kantor berita ABNA, Departemen Keuangan AS mengumumkan penerapan sanksi baru terhadap Iran.
Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS mengumumkan bahwa mereka telah memasukkan nama 8 individu dan 6 perusahaan ke dalam daftar sanksi terkait Iran.
Sanksi-sanksi ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman Islamabad. Dalam paragraf 9 Nota Kesepahaman Islamabad disebutkan: «Iran akan mempertahankan status program nuklirnya saat ini, dan Amerika Serikat tidak akan memberlakukan sanksi baru terhadap Iran dan tidak akan meningkatkan kehadiran militernya di kawasan ini.»
Sanksi baru AS terhadap Iran, terutama di tengah negosiasi dan klaim pejabat Washington tentang upaya untuk mempertahankan nota kesepahaman antara kedua pihak, bukanlah tindakan baru.
Sanksi-sanksi ini sejalan dengan apa yang disebut kebijakan «tekanan maksimum» terhadap Iran, yang sejauh ini tidak membuahkan hasil apa pun bagi Trump dan para pemimpin Gedung Putih.
Your Comment