14 Juni 2026 - 20:46
Ayatullah Fadhil Lankarani: Asyura adalah Madrasah Perlawanan Terbesar dalam Sejarah Islam

Ketua Pusat Fikih Ahlulbait, Ayatullah Muhammad Jawad Fadhil Lankarani, menegaskan bahwa peristiwa Asyura merupakan manifestasi tertinggi dari perlawanan dalam menjaga eksistensi Islam dan merupakan sekolah perlawanan terbesar sepanjang sejarah Islam.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum etika, pencerahan, dan wawasan bertajuk “Mazhab Asyura; Pelajaran Perlawanan, Ketahanan, dan Terobosan dalam Perang Perhitungan” yang dihadiri para pengelola dan dosen Hauzah Ilmiah Putri Provinsi Yazd.

Imamah Adalah Pilar Fundamental Islam

Dalam pemaparannya, Ayatullah Fadhil Lankarani menekankan bahwa Imamah merupakan salah satu fondasi utama Islam dan tidak dapat dipandang sebagai persoalan cabang agama.

Ia mengutip firman Allah: "Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu..." (QS. al-Ma'idah [5]: 67)

Menurutnya, ayat ini menunjukkan bahwa penyampaian wilayah dan kepemimpinan Imam Ali a.s. merupakan kelanjutan dari misi kerasulan. Mengabaikannya sama dengan mengabaikan amanah besar yang dibebankan kepada Rasulullah saw.

Ia juga menegaskan bahwa ayat: "Aku tidak meminta kepadamu upah apa pun atas dakwah ini kecuali kecintaan kepada keluarga dekatku." (QS. asy-Syura [42]: 23) menunjukkan kedudukan sentral Ahlulbait dalam Islam. Menurutnya, kecintaan kepada Ahlulbait bukan sekadar perasaan di hati, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk keteladanan, kepatuhan, dan mengikuti jalan hidup mereka.

Duka Imam Husain Adalah Syiar Islam

Ayatullah Fadhil Lankarani menjelaskan bahwa tradisi berkabung dan mengenang kesyahidan Imam Husain a.s. memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam. Ia menegaskan bahwa menunjukkan kesedihan, menghidupkan majelis duka, dan menjaga syiar-syiar Husaini merupakan bentuk nyata kecintaan kepada Ahlulbait dan memiliki dasar yang kokoh dalam ajaran Al-Qur'an dan Islam.

Asyura Adalah Jihad untuk Menyelamatkan Islam

Dalam menjelaskan hakikat kebangkitan Imam Husain a.s., ia menyatakan bahwa analisis yang paling tepat adalah memahami Asyura sebagai jihad dzabbi (jihad defensif untuk menjaga agama).

Menurutnya, tujuan utama gerakan Imam Husain bukan sekadar mempertahankan wilayah atau kekuasaan politik, melainkan mempertahankan hakikat Islam dari ancaman penyimpangan dan kehancuran. "Dalam jihad seperti ini, yang dipertahankan bukan hanya sebuah pemerintahan, tetapi eksistensi agama itu sendiri."

Ia menjelaskan bahwa kehadiran keluarga Nabi, anak-anak, dan berbagai pengorbanan besar di Karbala hanya dapat dipahami melalui perspektif penyelamatan Islam yang murni.

Asyura, Sekolah Perlawanan Sepanjang Zaman

Ayatullah Fadhil Lankarani menegaskan bahwa Karbala merupakan puncak manifestasi perlawanan dalam sejarah Islam. Menurutnya, Imam Husain a.s. telah memberikan teladan abadi tentang pengorbanan dengan mengorbankan jiwa, keluarga, dan para sahabatnya demi mempertahankan kebenaran.

Ia menambahkan bahwa budaya Asyura selama berabad-abad telah menginspirasi berbagai gerakan keagamaan dan sosial, serta menjadi salah satu fondasi utama wacana perlawanan dalam pemikiran Revolusi Islam Iran.

Peran Strategis Perempuan dalam Jihad Pencerahan

Dalam bagian lain pidatonya, Ayatullah Fadhil Lankarani menyoroti peran penting para santri perempuan dan ibu dalam membangun generasi masa depan. Menurutnya, perempuan memiliki tanggung jawab besar dalam mentransmisikan nilai-nilai agama dan memperkuat fondasi akidah masyarakat.

Ia menekankan bahwa perempuan tidak cukup hanya memiliki iman, tetapi juga harus memiliki kemampuan intelektual, argumentasi, dan keterampilan menjelaskan ajaran agama agar mampu menjawab berbagai syubhat pemikiran dan budaya yang berkembang saat ini.

Tentang Perbedaan Hukum Laki-Laki dan Perempuan

Menanggapi berbagai pertanyaan mengenai perbedaan sebagian hukum antara laki-laki dan perempuan, Ayatullah Fadhil Lankarani menjelaskan bahwa seluruh hukum Islam dibangun di atas maslahat dan hikmah yang nyata.

Namun, menurutnya, tidak semua hikmah tersebut selalu dapat dipahami dengan ukuran keadilan yang berkembang dalam pandangan manusia modern. Ia menegaskan bahwa hukum-hukum syariat tidak boleh diukur semata-mata dengan standar manusia yang berubah-ubah, karena syariat ilahi dibangun berdasarkan hikmah yang lebih luas daripada jangkauan pemahaman manusia.

Your Comment

You are replying to: .
captcha